Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 71

Tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 71
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan perpanjangan status siaga darurat terhadap potensi bencana alam di Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menghadapi risiko bencana yang dipicu oleh prakiraan musim penghujan periode tahun 2025-2026, guna meminimalkan dampak kerugian bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Penetapan status kewaspadaan tinggi terhadap potensi banjir luapan, banjir genangan, tanah longsor, serta angin kencang di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pertimbangan teknis didasarkan pada press release perkembangan iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kelas IV D.I. Yogyakarta per tanggal 20 Januari 2026.
  • Legalitas peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan peraturan daerah terkait lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis dan durasi waktu pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Status siaga darurat diperpanjang untuk jangka waktu yang ditentukan, yakni mulai tanggal 25 Januari 2026 hingga 24 April 2026.
  2. Kepala Pelaksana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Bantul diberikan mandat untuk mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah.
  3. Setiap unit kerja di bawah pemerintah daerah wajib menyusun program dan kegiatan siaga darurat secara terpadu untuk menanggulangi risiko bencana hidrometeorologi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan selama masa berlakunya keputusan ini:

  • Seluruh instansi terkait dilarang mengabaikan koordinasi sektoral dalam penyusunan mitigasi bencana agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas di lapangan.
  • Keputusan ini memiliki sifat mengikat bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, termasuk Panewu (Camat) dan Lurah (Kepala Desa) di seluruh wilayah terdampak.
  • Regulasi ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 25 Januari 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.

Ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.