| Tentang | Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 71 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan perpanjangan status siaga darurat terhadap potensi bencana alam di Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menghadapi risiko bencana yang dipicu oleh prakiraan musim penghujan periode tahun 2025-2026, guna meminimalkan dampak kerugian bagi masyarakat.
Isi utama dari peraturan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis dan durasi waktu pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan selama masa berlakunya keputusan ini:
Ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.