Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 69

Tentang Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Palang Merah Indonesia
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian izin resmi kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan dari masyarakat. Peraturan ini diterbitkan untuk memfasilitasi peran sosial PMI di bidang kemanusiaan melalui program Bulan Dana PMI Tahun 2026, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi publik dalam mendukung kegiatan kemanusiaan di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mencakup beberapa poin fundamental terkait legalitas dan tata kelola pengumpulan dana masyarakat, antara lain:

  • Izin pengumpulan sumbangan berlaku untuk lingkup wilayah Kabupaten Bantul dengan sasaran yang telah ditentukan dalam lampiran peraturan.
  • Pembentukan Panitia Bulan Dana PMI yang melibatkan berbagai unsur jabatan dinas, mulai dari Sekretariat Daerah hingga berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
  • Mekanisme pelaporan hasil penggalangan dana wajib disampaikan secara tertulis kepada Bupati Bantul dalam jangka waktu 1 bulan setelah izin berakhir.
  • Penetapan sanksi bagi pelaksana jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Aspek teknis pelaksanaan dan pembagian alokasi dana diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Jangka waktu izin pengumpulan dana ditetapkan selama 3 bulan, terhitung sejak 1 Maret 2026 hingga 31 Mei 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
  2. Alokasi penggunaan dana hasil sumbangan dibagi menjadi dua bagian, yaitu 90% untuk membiayai kegiatan operasional pelayanan PMI Bantul dan 10% untuk biaya administrasi penyelenggaraan.
  3. Besaran sumbangan disesuaikan dengan profil penyumbang, di mana daftar nominal teknisnya meliputi:
    • Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota DPRD: Rp100.000 per orang.
    • Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI: Rp7.500 hingga Rp75.000 (berjenjang sesuai golongan/eselon).
    • Pemilik Kendaraan Bermotor: Rp3.000 per kendaraan.
    • Pengunjung Wisata: Rp2.000 per orang.
    • Pelajar dan Mahasiswa: Bersifat sukarela dengan tanda bukti berupa stiker.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin akuntabilitas dan kenyamanan masyarakat, terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang bersifat mengikat:

  • Pengumpulan sumbangan dilarang keras dilakukan dengan unsur paksaan; semua partisipasi harus didasarkan pada asas sukarela.
  • Dilarang melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan di jalan raya atau tempat umum yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
  • Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan biaya kegiatan dan biaya administrasi sebagaimana diatur dalam keputusan ini dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
  • Setiap transaksi sumbangan wajib disertai dengan tanda bukti resmi berupa karcis, stiker, atau kuitansi sesuai dengan kategori sasarannya untuk memudahkan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.