Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 69

Tentang Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Palang Merah Indonesia
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian izin resmi kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan dari masyarakat. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Bulan Dana PMI Tahun 2026 sebagai wujud partisipasi masyarakat untuk mendukung tugas dan fungsi sosial PMI di bidang kemanusiaan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberian legalitas kepada PMI Kabupaten Bantul sebagai penyelenggara tunggal pengumpulan sumbangan untuk periode tahun 2026.
  • Pembentukan Panitia Bulan Dana PMI yang terdiri dari unsur pejabat daerah, instansi vertikal, hingga tingkat kapanewon untuk mengoordinasikan pengumpulan dana.
  • Kewajiban penyelenggara untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil pengumpulan sumbangan kepada Bupati Bantul paling lambat 1 (satu) bulan setelah masa izin berakhir.
  • Penyelenggaraan kegiatan harus mematuhi pedoman teknis agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan alokasi dana hasil pengumpulan diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Masa berlaku izin pengumpulan sumbangan ditetapkan selama 3 (tiga) bulan, yakni mulai tanggal 1 Maret 2026 sampai dengan 31 Mei 2026, dan dapat diperpanjang.
  2. Pembagian penggunaan dana hasil sumbangan ditetapkan dengan persentase:
    • 90% (sembilan puluh persen) dialokasikan untuk membiayai kegiatan operasional dan pelayanan kemanusiaan PMI Kabupaten Bantul.
    • 10% (sepuluh persen) dialokasikan untuk biaya administrasi dan penyelenggaraan pengumpulan dana itu sendiri.
  3. Besaran sumbangan ditentukan berdasarkan kategori sasaran, di antaranya:
    • Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota DPRD: Rp100.000 per orang.
    • ASN dan Anggota TNI/POLRI: Berdasarkan golongan/eselon, berkisar antara Rp7.500 hingga Rp75.000.
    • Masyarakat Keluarga Sejahtera: Rp2.000 melalui tanda bukti karcis.
    • Pemilik Kendaraan Bermotor: Rp3.000.
    • Pelajar dan Mahasiswa: Bersifat sukarela dengan tanda bukti stiker.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan kegiatan:

  • Larangan Lokasi: Pengumpulan sumbangan tidak diperbolehkan dilakukan di jalan-jalan atau tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum atau ketenteraman masyarakat.
  • Asas Kesukarelaan: Pemungutan dana harus dilakukan secara sukarela dan dilarang keras melakukan paksaan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
  • Sanksi: Jika ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam keputusan ini, penyelenggara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Ketentuan Sasaran: Bagi sasaran seperti Pamong Kalurahan dan Pegawai Bank, sumbangan dikumpulkan melalui daftar kolektif dan dipotong satu kali selama masa bulan dana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.