Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 69

Tentang Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Palang Merah Indonesia
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2026 yang memberikan izin resmi kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat melalui program Bulan Dana PMI Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan legalitas bagi partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas dan fungsi sosial kemanusiaan PMI secara terstruktur di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan uang atau barang kepada PMI Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2026.
  • Pembentukan struktur Panitia Bulan Dana PMI yang melibatkan lintas instansi, mulai dari pimpinan daerah, kepala dinas, hingga unsur relawan.
  • Kewajiban bagi penyelenggara untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil pengumpulan dana kepada Bupati paling lambat satu bulan setelah masa izin berakhir.
  • Penegasan bahwa dana yang terkumpul akan digunakan sepenuhnya untuk membiayai berbagai kegiatan kemanusiaan dan operasional PMI Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur batasan waktu dan rincian alokasi dana secara spesifik sebagai berikut:

  1. Jangka waktu pelaksanaan pengumpulan sumbangan ditetapkan selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 hingga 31 Mei 2026.
  2. Distribusi penggunaan dana dibagi menjadi 90% (sembilan puluh persen) untuk membiayai kegiatan PMI dan 10% (sepuluh persen) untuk biaya administrasi penyelenggaraan.
  3. Besaran sumbangan untuk kategori Bupati/Wakil Bupati/DPRD ditetapkan sebesar Rp100.000.
  4. Besaran sumbangan untuk masyarakat kategori Keluarga Sejahtera II dan III plus ditetapkan sebesar Rp2.000.
  5. Pemilik kendaraan bermotor roda 2, roda 4, maupun di atas roda 4 dikenakan sumbangan sebesar Rp3.000.
  6. Sumbangan untuk pelajar bersifat sukarela dan diberikan tanda bukti berupa stiker.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang melakukan pengumpulan sumbangan di jalan-jalan atau tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum atau ketenteraman masyarakat.
  • Seluruh pengumpulan dana wajib dilakukan atas dasar sukarela dan tidak boleh mengandung unsur paksaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Setiap sumbangan yang diterima harus dibuktikan dengan pemberian karcis, stiker, atau kwitansi resmi sebagai bentuk transparansi.
  • Apabila pelaksanaan Bulan Dana PMI tidak memenuhi ketentuan, penyelenggara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2026. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.