Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 69

Tentang Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Palang Merah Indonesia
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2026 yang memberikan legalitas dan izin resmi kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan. Kegiatan yang dikenal sebagai Bulan Dana PMI Tahun 2026 ini bertujuan untuk menghimpun partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kemanusiaan dan fungsi sosial PMI di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Beberapa ketentuan mendasar dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberian izin operasional kepada PMI untuk melakukan pemungutan dana yang akan digunakan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan organisasi.
  • Masa berlaku izin ditetapkan selama 3 (tiga) bulan, yakni sejak 1 Maret 2026 hingga 31 Mei 2026, dengan opsi perpanjangan jika dibutuhkan.
  • Pembentukan struktur panitia Bulan Dana yang melibatkan unsur pimpinan daerah, dinas terkait, hingga tingkat Kapanewon (kecamatan).
  • Kewajiban transparansi melalui pelaporan tertulis hasil pengumpulan dana kepada Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah masa izin berakhir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan mekanisme pembagian dana dan sasaran nominal sumbangan sebagai berikut:

  1. Pembagian hasil bersih sumbangan dialokasikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk biaya kegiatan kemanusiaan dan 10% (sepuluh persen) untuk biaya administrasi penyelenggaraan.
  2. Sumbangan dari pejabat tinggi (Bupati/DPRD) ditetapkan sebesar Rp100.000.
  3. Sumbangan ASN dan anggota TNI/POLRI ditentukan berdasarkan eselon atau golongan dengan rentang nilai antara Rp7.500 hingga Rp75.000.
  4. Masyarakat umum kategori Keluarga Sejahtera II dan III ke atas dikenakan sumbangan sebesar Rp2.000.
  5. Sektor transportasi dan pariwisata dikenakan tarif antara Rp2.000 hingga Rp5.000 melalui sistem karcis atau stiker.
  6. Sumbangan untuk kalangan pelajar (PAUD hingga Mahasiswa) serta pengusaha/toko bersifat sukarela.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan-batasan penting dalam pelaksanaan di lapangan untuk menjaga ketertiban:

  • Petugas dilarang keras melakukan pengumpulan sumbangan di jalan-jalan atau tempat umum yang dapat mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum.
  • Seluruh proses pengumpulan sumbangan harus dilakukan secara sukarela dan dilarang mengandung unsur paksaan dalam bentuk apa pun.
  • Pelaksanaan pemungutan sumbangan harus menyertakan tanda bukti resmi berupa karcis, stiker, atau kwitansi sesuai klasifikasi sasaran.
  • Setiap penyimpangan dari ketentuan peraturan ini dapat berakibat pada pemberian sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.