Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 69

Tentang Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Palang Merah Indonesia
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2026 merupakan landasan hukum yang memberikan izin resmi kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan dari masyarakat. Peraturan ini diterbitkan untuk memfasilitasi partisipasi warga dalam mendukung tugas-tugas kemanusiaan PMI melalui program Bulan Dana PMI Tahun 2026, mengingat setiap pengumpulan sumbangan di tingkat kabupaten wajib mendapatkan izin dari kepala daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini meliputi beberapa aspek krusial:

  • Pemberian izin pengumpulan dana masyarakat selama jangka waktu 3 (tiga) bulan, mulai 1 Maret 2026 hingga 31 Mei 2026, yang dapat diperpanjang jika diperlukan.
  • Pembentukan struktur panitia penyelenggara yang melibatkan unsur pejabat daerah, instansi vertikal, hingga tingkat kalurahan untuk memastikan pelaksanaan yang transparan.
  • Kewajiban pelaporan secara tertulis mengenai hasil pengumpulan dana kepada Bupati Bantul paling lambat satu bulan setelah masa izin berakhir.
  • Penetapan sasaran penyumbang yang mencakup pejabat negara, aparatur sipil negara, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus alokasi dana dan besaran sumbangan diatur dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Dana yang terkumpul dialokasikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk membiayai kegiatan operasional dan kemanusiaan PMI, serta 10% (sepuluh persen) untuk biaya administrasi penyelenggaraan.
  2. Besaran sumbangan untuk Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp100.000 per orang.
  3. Sumbangan untuk ASN, TNI, dan POLRI disesuaikan berdasarkan golongan ruang, mulai dari Rp7.500 hingga Rp75.000 per orang yang dipotong satu kali.
  4. Masyarakat kategori keluarga sejahtera dikenakan sumbangan sebesar Rp2.000 per kepala keluarga dengan bukti karcis resmi.
  5. Sektor transportasi dan pariwisata juga terlibat, dengan besaran sumbangan pemilik kendaraan bermotor sebesar Rp3.000 dan pengunjung wisata sebesar Rp2.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan tegas dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan demi menjaga ketertiban publik:

  • Kegiatan pengumpulan sumbangan dilarang dilakukan di jalan raya atau tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum atau ketenteraman masyarakat.
  • Pengumpulan dana wajib dilakukan secara sukarela dan dilarang mengandung unsur paksaan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung.
  • Bagi kelompok pelajar dari tingkat PAUD hingga Mahasiswa, pemberian sumbangan ditetapkan sepenuhnya bersifat sukarela tanpa patokan nominal tertentu.
  • Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.