Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 69

Tentang Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Palang Merah Indonesia
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2026 merupakan landasan hukum pemberian izin kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan melalui program Bulan Dana PMI Tahun 2026. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi sosial PMI di bidang kemanusiaan melalui partisipasi masyarakat yang sah secara hukum di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai legalitas pengumpulan dana dengan beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Izin penyelenggaraan diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 sampai dengan 31 Mei 2026, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
  • Pembentukan Panitia Bulan Dana PMI Tahun 2026 yang terdiri dari berbagai unsur pejabat pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga tingkat kapanewon untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan.
  • Hasil pengumpulan sumbangan wajib dilaporkan secara tertulis kepada Bupati Bantul paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu izin berakhir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis mengenai alokasi dana dan target sasaran sumbangan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Alokasi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total perolehan digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan dan sosial PMI Kabupaten Bantul.
  2. Alokasi sebesar 10% (sepuluh persen) digunakan untuk biaya administrasi penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
  3. Besaran sumbangan untuk Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
  4. Besaran sumbangan untuk ASN, TNI/POLRI, dan Pegawai BUMN/BUMD berkisar antara Rp7.500 hingga Rp75.000 berdasarkan golongan atau eselon jabatan.
  5. Besaran sumbangan untuk Masyarakat Keluarga Sejahtera dan Pengunjung Wisata ditetapkan sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).
  6. Sumbangan dari kategori Pelajar, Mahasiswa, Pengusaha, dan Apotek bersifat sukarela.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, terdapat batasan ketat yang harus dipatuhi untuk menjaga ketertiban masyarakat:

  • Pengumpulan sumbangan dilarang dilakukan di jalan raya atau tempat umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  • Pengumpulan sumbangan harus dilakukan secara sukarela dan tidak diperbolehkan adanya unsur paksaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Setiap sumbangan yang diterima harus disertai dengan tanda bukti berupa karcis, stiker, atau kwitansi resmi sesuai ketentuan.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam keputusan ini dapat mengakibatkan pengenaan sanksi sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.