Peraturan Bupati Tahun 2011 Nomor 35

Tentang Garis Sempadan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juli 2011
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juli 2011
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Garis Sempadan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2011 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk mewujudkan ketertiban pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, dengan fokus utama mengatur tata letak bangunan dan pagar agar tidak melanggar batas aman infrastruktur maupun area lindung lingkungan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merumuskan definisi dan ketentuan teknis mengenai batas luar pengaman atau setback yang mencakup berbagai objek vital, antara lain:

  • Garis Sempadan Pagar (GSP): Jarak minimum pembangunan pagar terhadap as jalan atau batas luar pengamanan objek tertentu.
  • Garis Sempadan Bangunan (GSB): Batas jarak minimum dinding atau kolom terluar bangunan terhadap objek pengaman.
  • Ruang Lingkup Objek: Aturan ini berlaku untuk area di sekitar jalan, pantai, sungai, jaringan irigasi, jaringan listrik (SUTT/SUTET), rel kereta api, serta kawasan cagar budaya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan angka-angka teknis sebagai standar pembangunan dalam skala prioritas keamanan sebagai berikut:

  1. Sempadan Jalan: Khusus untuk jalan lingkungan atau jalan rukun, GSB ditetapkan minimal sebesar 2 meter dari batas bidang tanah.
  2. Sempadan Pantai: Area pengaman pantai minimal 90% hingga 100% harus difungsikan sebagai ruang terbuka hijau, dengan jarak GSB minimal 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi.
  3. Sempadan Rel Kereta Api: Pada jalur lurus ditetapkan sejauh 11 meter, sedangkan pada jalur belokan sejauh 23 meter yang diukur dari lengkung dalam.
  4. Sempadan Jaringan Listrik: Untuk SUTET 500 KV, jarak bebas horizontal ditetapkan 22 meter (sirkuit tunggal) dan 17 meter (sirkuit ganda) dari sumbu menara.
  5. Sempadan Cagar Budaya: Jarak GSB bangunan di sekitar situs ditetapkan minimal 2 meter dari batas persil benda cagar budaya tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan prosedur khusus yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pengembang:

  • Larangan Pemanfaatan Lahan: Dilarang memanfaatkan lahan pada badan jalan, tepian sungai, atau area sempadan pantai tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari pengelola atau Dinas Pekerjaan Umum.
  • Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap garis sempadan akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.
  • Mekanisme Pengawasan: Pengawasan aturan ini dilakukan secara sektoral oleh Dinas Pekerjaan Umum yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi perizinan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.