| Tentang | Garis Sempadan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 35 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juli 2011 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juli 2011 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Garis Sempadan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2011 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mewujudkan tertib pembangunan fisik yang teratur di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Fokus utama aturan ini adalah menetapkan batasan ruang atau garis sempadan guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan keserasian lingkungan dalam pendirian bangunan maupun pagar.
Peraturan ini menetapkan definisi dan batasan teknis mengenai ruang lingkup Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Ruang lingkup pengaturan ini mencakup koordinasi jarak bangunan terhadap berbagai infrastruktur dan elemen alam, yang meliputi:
Ketentuan teknis mengenai jarak minimum pembangunan diatur secara rinci untuk memastikan fungsi perlindungan infrastruktur sebagai berikut:
Peraturan ini memuat larangan tegas dan mekanisme sanksi untuk menjamin kepatuhan masyarakat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.