Peraturan Bupati Tahun 2011 Nomor 35

Tentang Garis Sempadan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juli 2011
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juli 2011
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Garis Sempadan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2011 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mewujudkan tertib pembangunan fisik yang teratur di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Fokus utama aturan ini adalah menetapkan batasan ruang atau garis sempadan guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan keserasian lingkungan dalam pendirian bangunan maupun pagar.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan definisi dan batasan teknis mengenai ruang lingkup Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Ruang lingkup pengaturan ini mencakup koordinasi jarak bangunan terhadap berbagai infrastruktur dan elemen alam, yang meliputi:

  • Jalan, termasuk jalan protokol hingga jalan lingkungan.
  • Pantai, sebagai area pengamanan dari bencana alam seperti tsunami dan erosi.
  • Sungai dan Jaringan Irigasi, baik sungai besar maupun sungai kecil.
  • Jaringan Listrik, khususnya saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan ekstra tinggi (SUTET).
  • Jalur Rel Kereta Api dan kawasan sekitarnya.
  • Cagar Budaya, meliputi benda dan situs cagar budaya yang dilindungi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai jarak minimum pembangunan diatur secara rinci untuk memastikan fungsi perlindungan infrastruktur sebagai berikut:

  1. Sempadan Jalan: Untuk bangunan di tepi jalan lingkungan atau jalan rukun, GSB ditetapkan minimal 2 meter dari batas bidang tanah.
  2. Sempadan Pantai: Kawasan lindung pantai ditetapkan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, di mana 90 persen hingga 100 persen area tersebut harus diutamakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  3. Jaringan Irigasi: Besaran sempadan ditentukan berdasarkan keberadaan tanggul dan debit aliran air (m3/detik).
  4. Jaringan Listrik: Untuk SUTET 500 KV, jarak bebas horizontal dari sumbu menara minimal adalah 22 meter untuk sirkuit tunggal dan 17 meter untuk sirkuit ganda.
  5. Rel Kereta Api: Jarak sempadan ditetapkan 11 meter untuk jalur lurus dan 23 meter untuk jalur belokan, diukur dari as jalan rel.
  6. Cagar Budaya: Jarak GSB terhadap batas persil benda atau situs cagar budaya ditetapkan minimal 2 meter.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat larangan tegas dan mekanisme sanksi untuk menjamin kepatuhan masyarakat:

  • Dilarang keras menempatkan benda, mendirikan bangunan, atau menanam pohon di dalam ruang bebas jaringan transmisi listrik.
  • Pemanfaatan lahan di badan jalan, sempadan pantai, dan tepi sungai wajib mendapatkan izin atau persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum atau pengelola terkait.
  • Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan garis sempadan akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan masa tenggang masing-masing 7 hari kerja.
  • Jika peringatan tidak diindahkan, tindakan penertiban akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.