| Tentang | Garis Sempadan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 35 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juli 2011 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juli 2011 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Garis Sempadan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2011 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk mewujudkan ketertiban pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, dengan fokus utama mengatur tata letak bangunan dan pagar agar tidak melanggar batas aman infrastruktur maupun area lindung lingkungan.
Dokumen ini merumuskan definisi dan ketentuan teknis mengenai batas luar pengaman atau setback yang mencakup berbagai objek vital, antara lain:
Peraturan ini menetapkan angka-angka teknis sebagai standar pembangunan dalam skala prioritas keamanan sebagai berikut:
Terdapat beberapa larangan dan prosedur khusus yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pengembang:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.