Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 781

Tentang Sepuluh Proyek Strategis Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 781
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Sepuluh Proyek Strategis Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 781 Tahun 2025 adalah peraturan yang menetapkan daftar sepuluh proyek strategis yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah, mewujudkan transformasi sumber daya manusia, serta sebagai langkah nyata dalam Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan pencapaian target aksi pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan sepuluh proyek prioritas yang mencakup pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial budaya, pendidikan, dan lingkungan hidup.
  • Setiap proyek memiliki target capaian transformasi tertentu, baik di bidang sosial, infrastruktur ramah lingkungan, maupun peningkatan mutu sumber daya manusia.
  • Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi Perangkat Daerah penanggung jawab untuk melaksanakan pengadaan dan pembangunan sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas pembangunan diarahkan pada peningkatan konektivitas wilayah dan kualitas layanan dasar masyarakat. Berikut adalah daftar urutan proyek beserta besaran alokasi dananya:

  1. Pembangunan Taman Budaya dengan pagu sebesar Rp20.876.417.000,00 oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  2. Jembatan Sumberan dengan pagu sebesar Rp5.000.000.000,00 untuk transformasi infrastruktur ramah lingkungan.
  3. Jalan Siluk - Srunggo dengan alokasi dana Rp3.801.062.332,00.
  4. Jalan Banyakan Dua - Kedung Walikukun dengan alokasi dana Rp2.685.535.160,00.
  5. Jalan Nogosari - Klampok dengan alokasi dana Rp2.676.362.700,00.
  6. Jalan Jetis - Karangsemut dengan alokasi dana Rp2.532.076.008,00.
  7. Pengadaan Seragam/Kain Seragam SMP dan MTs dengan pagu Rp2.344.660.000,00 oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
  8. Pengadaan Seragam/Kain Seragam SD dan MI dengan pagu Rp2.142.205.000,00.
  9. Jalan Kedungbuweng - Giriloyo dengan alokasi dana Rp2.141.090.160,00.
  10. Pembangunan TPST Argodadi dengan pagu Rp1.624.025.000,00 oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk pengelolaan sampah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh proyek yang tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari kebijakan pembangunan daerah tahun 2026. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak ada perubahan alokasi atau pengalihan fungsi proyek tanpa melalui mekanisme revisi peraturan yang berlaku sesuai ketentuan legal formal yang ada.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. .
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.