| Tentang | Sepuluh Proyek Strategis Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 781 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Sepuluh Proyek Strategis Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 781 Tahun 2025 yang menetapkan Sepuluh Proyek Strategis Tahun 2026 di Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah percepatan pembangunan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan transformasi sumberdaya manusia, serta memenuhi target Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Kabupaten Bantul tahun 2026.
Keputusan ini merinci daftar kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah dengan penekanan pada aspek transparansi dan akuntabilitas. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Fokus utama penganggaran dalam keputusan ini diarahkan pada infrastruktur publik dan peningkatan akses pendidikan dengan rincian urutan proyek sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh instansi terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.