| Tentang | Sepuluh Proyek Strategis Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 781 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Sepuluh Proyek Strategis Tahun 2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 781 Tahun 2025 adalah peraturan yang menetapkan daftar sepuluh proyek strategis yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah, mewujudkan transformasi sumber daya manusia, serta sebagai langkah nyata dalam Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan pencapaian target aksi pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Prioritas pembangunan diarahkan pada peningkatan konektivitas wilayah dan kualitas layanan dasar masyarakat. Berikut adalah daftar urutan proyek beserta besaran alokasi dananya:
Seluruh proyek yang tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari kebijakan pembangunan daerah tahun 2026. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak ada perubahan alokasi atau pengalihan fungsi proyek tanpa melalui mekanisme revisi peraturan yang berlaku sesuai ketentuan legal formal yang ada.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. .