Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 781

Tentang Sepuluh Proyek Strategis Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 781
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Sepuluh Proyek Strategis Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 781 Tahun 2025 yang menetapkan daftar Sepuluh Proyek Strategis untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bantul, mewujudkan transformasi sumber daya manusia, serta mendukung implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi demi mencapai target aksi pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan sepuluh proyek fisik dan non-fisik yang dianggap krusial bagi pembangunan daerah. Proyek-proyek tersebut mencakup berbagai sektor mulai dari kebudayaan, infrastruktur jalan dan jembatan, hingga sektor pendidikan. Pelaksanaan proyek ini didelegasikan kepada beberapa Perangkat Daerah Penanggung Jawab, yaitu:

  • Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk proyek infrastruktur jalan, jembatan, dan taman budaya.
  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga untuk pengadaan sarana pendidikan.
  • Dinas Lingkungan Hidup untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan urutan prioritas berdasarkan volume pekerjaan dan besaran alokasi dana sebagai berikut:

  1. Pembangunan Taman Budaya dengan pagu anggaran sebesar Rp 20.876.417.000,00 sebagai prioritas utama transformasi sosial.
  2. Jembatan Sumberan dengan alokasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 untuk infrastruktur ramah lingkungan.
  3. Jalan Siluk - Srunggo dengan alokasi Rp 3.801.062.332,00.
  4. Jalan Banyakan Dua - Kedung Walikukun dengan nilai Rp 2.685.535.160,00.
  5. Jalan Nogosari - Klampok dengan nilai Rp 2.676.362.700,00.
  6. Jalan Jetis - Karangsemut dengan nilai Rp 2.532.076.008,00.
  7. Pengadaan Seragam/Kain Seragam SMP dan MTs sebesar Rp 2.344.660.000,00.
  8. Pengadaan Seragam/Kain Seragam SD dan MI sebesar Rp 2.142.205.000,00.
  9. Jalan Kedungbuweng - Giriloyo dengan nilai Rp 2.141.090.160,00.
  10. Pembangunan TPST Argodadi sebesar Rp 1.624.025.000,00 untuk penanganan sampah yang tangguh bencana.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan sepuluh proyek strategis ini wajib mengikuti skema percepatan program namun tetap dalam koridor pengawasan ketat untuk mencegah praktik korupsi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala perubahan teknis di lapangan harus tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029. Lampiran dalam keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari naskah utama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.