| Tentang | Sepuluh Proyek Strategis Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 781 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Sepuluh Proyek Strategis Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 781 Tahun 2025 yang menetapkan daftar Sepuluh Proyek Strategis untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bantul, mewujudkan transformasi sumber daya manusia, serta mendukung implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi demi mencapai target aksi pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Keputusan ini menetapkan sepuluh proyek fisik dan non-fisik yang dianggap krusial bagi pembangunan daerah. Proyek-proyek tersebut mencakup berbagai sektor mulai dari kebudayaan, infrastruktur jalan dan jembatan, hingga sektor pendidikan. Pelaksanaan proyek ini didelegasikan kepada beberapa Perangkat Daerah Penanggung Jawab, yaitu:
Pemerintah menetapkan urutan prioritas berdasarkan volume pekerjaan dan besaran alokasi dana sebagai berikut:
Pelaksanaan sepuluh proyek strategis ini wajib mengikuti skema percepatan program namun tetap dalam koridor pengawasan ketat untuk mencegah praktik korupsi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala perubahan teknis di lapangan harus tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029. Lampiran dalam keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari naskah utama.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.