Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 781

Tentang Sepuluh Proyek Strategis Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 781
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Sepuluh Proyek Strategis Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 781 Tahun 2025 yang menetapkan Sepuluh Proyek Strategis Tahun 2026 di Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah percepatan pembangunan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan transformasi sumberdaya manusia, serta memenuhi target Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Kabupaten Bantul tahun 2026.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci daftar kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah dengan penekanan pada aspek transparansi dan akuntabilitas. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Penetapan sepuluh proyek strategis yang mencakup pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas budaya, pendidikan, dan pengelolaan sampah.
  • Penunjukan Perangkat Daerah Penanggung Jawab (Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan Dinas Lingkungan Hidup) yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis di lapangan.
  • Penyelarasan proyek dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penganggaran dalam keputusan ini diarahkan pada infrastruktur publik dan peningkatan akses pendidikan dengan rincian urutan proyek sebagai berikut:

  1. Pembangunan Taman Budaya sebagai prioritas tertinggi dengan pagu dana sebesar Rp20.876.417.000,00.
  2. Pembangunan Jembatan Sumberan dengan alokasi anggaran Rp5.000.000.000,00 untuk mendukung aksesibilitas wilayah.
  3. Rehabilitasi dan peningkatan kualitas jalan pada 7 titik strategis, termasuk Jalan Siluk - Srunggo dan Jalan Kedungbuweng - Giriloyo.
  4. Pengadaan Seragam/Kain untuk siswa SD/MI dan SMP/MTs dengan total anggaran mencapai Rp4.486.865.000,00 guna mendukung transformasi sumber daya manusia.
  5. Pembangunan TPST Argodadi dengan volume 1 paket senilai Rp1.624.025.000,00 untuk pengelolaan limbah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh instansi terkait:

  • Seluruh proyek yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
  • Setiap proyek wajib mengikuti prinsip transformasi infrastruktur yang ramah lingkungan dan tangguh terhadap potensi bencana.
  • Segala bentuk pelaksanaan harus dilaporkan dan dipantau oleh Kepala Inspektorat Daerah serta Kepala Bappeda Kabupaten Bantul untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pencegahan korupsi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.