Ringkasan Umum
Keputusan Bupati Bantul Nomor 781 Tahun 2025 menetapkan daftar Sepuluh Proyek Strategis yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan transformasi sumber daya manusia. Selain itu, penetapan ini berfungsi sebagai instrumen pendukung Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan pencapaian target Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Kabupaten Bantul agar pelaksanaan pembangunan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Poin-Poin Utama
- Penetapan sepuluh proyek yang dianggap memiliki dampak strategis bagi pembangunan fisik dan sosial di wilayah Kabupaten Bantul.
- Fokus pembangunan mencakup aspek infrastruktur jalan dan jembatan, sarana kebudayaan, sarana lingkungan hidup, serta penunjang pendidikan dasar.
- Penyusunan proyek didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
- Pendelegasian tanggung jawab pelaksanaan kepada perangkat daerah teknis terkait guna memastikan ketepatan sasaran dan efisiensi anggaran.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Alokasi dana diprioritaskan untuk transformasi infrastruktur yang ramah lingkungan dan pelestarian budaya. Berikut adalah daftar proyek berdasarkan urutan dalam lampiran keputusan:
- Pembangunan Taman Budaya: Dialokasikan sebesar Rp20.876.417.000,00 untuk transformasi sosial dan pelestarian budaya.
- Jembatan Sumberan: Pembangunan infrastruktur tangguh bencana dengan anggaran Rp5.000.000.000,00.
- Jalan Siluk - Srunggo: Peningkatan infrastruktur jalan senilai Rp3.801.062.332,00.
- Jalan Banyakan Dua - Kedung Walikukun: Alokasi sebesar Rp2.685.535.160,00.
- Jalan Nogosari - Klampok: Pembangunan infrastruktur jalan senilai Rp2.676.362.700,00.
- Jalan Jetis - Karangsemut: Alokasi anggaran sebesar Rp2.532.076.008,00.
- Pengadaan Seragam/Kain SMP dan MTs: Dukungan sumber daya manusia senilai Rp2.344.660.000,00.
- Pengadaan Seragam/Kain SD dan MI: Dukungan pendidikan dasar sebesar Rp2.142.205.000,00.
- Jalan Kedungbuweng - Giriloyo: Peningkatan aksesibilitas jalan senilai Rp2.141.090.160,00.
- Pembangunan TPST Argodadi: Pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu senilai Rp1.624.025.000,00.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Daftar proyek yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dan harus menjadi pedoman utama bagi dinas terkait.
- Perangkat daerah penanggung jawab wajib memastikan setiap paket pekerjaan memenuhi kriteria transformasi infrastruktur ramah lingkungan dan tangguh bencana.
- Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan untuk menjadi landasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tahun 2026.
- Salinan keputusan disampaikan kepada Inspektorat Daerah dan Bappeda untuk pengawasan dan koordinasi lebih lanjut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.