| Tentang | Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 mengenai pengawasan organisasi kemasyarakatan (Ormas) oleh pemerintah daerah. Tujuan utama pembentukan tim ini adalah untuk memastikan adanya pengawasan yang terkoordinasi dan terpadu terhadap keberadaan serta aktivitas organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Bantul.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai struktur dan fungsi tim pengawas, di antaranya:
Tim Terpadu ini memiliki urutan prioritas tugas dan mekanisme teknis sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, ditekankan beberapa ketentuan khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.