Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 26

Tentang Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 mengenai pengawasan organisasi kemasyarakatan (Ormas) oleh pemerintah daerah. Tujuan utama pembentukan tim ini adalah untuk memastikan adanya pengawasan yang terkoordinasi dan terpadu terhadap keberadaan serta aktivitas organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai struktur dan fungsi tim pengawas, di antaranya:

  • Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dengan susunan personalia yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan instansi terkait.
  • Struktur tim terdiri dari Pengarah (Bupati Bantul), Penanggung Jawab (Ketua DPRD), serta unsur Ketua yang dijabat oleh Wakil Bupati dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  • Keanggotaan tim melibatkan unsur lintas instansi yang sangat luas, meliputi Kodim 0729 Bantul, Polres Bantul, Kejaksaan Negeri Bantul, Satuan Pamong Praja, hingga unsur Badan Intelijen Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Terpadu ini memiliki urutan prioritas tugas dan mekanisme teknis sebagai berikut:

  1. Pemantauan Keberadaan: Melakukan pendataan dan pemantauan terhadap seluruh Ormas yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Pengawasan Aktivitas: Mengawasi secara langsung setiap kegiatan yang dijalankan oleh Ormas agar tetap sesuai dengan tujuan organisasi dan hukum yang berlaku.
  3. Koordinasi Lintas Sektor: Membangun kerja sama antarinstansi guna menyelaraskan langkah pengawasan di lapangan.
  4. Penanganan Pengaduan: Menjadi wadah resmi untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat jika ditemukan aktivitas Ormas yang meresahkan atau melanggar aturan.
  5. Pelaporan: Tim wajib menyampaikan laporan berkala mengenai hasil pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  6. Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul untuk mendukung kegiatan tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan beberapa ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Tim dilarang bekerja di luar koordinasi resmi yang telah ditetapkan dalam struktur susunan personalia pada lampiran keputusan.
  • Keputusan ini bersifat mandatory (wajib) bagi para pejabat yang namanya tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai tupoksi masing-masing.
  • Segala bentuk laporan masyarakat harus diverifikasi secara formal sebelum ditindaklanjuti oleh tim pengawas.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada saat ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.