Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 26

Tentang Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan ketentuan normatif dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus dengan susunan personalia lintas instansi untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan. Tugas pokok dari tim terpadu ini meliputi:

  • Melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap keberadaan Ormas di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Melaksanakan pengawasan rutin terhadap segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh organisasi tersebut.
  • Membangun koordinasi dan kerja sama antar instansi terkait dalam rangka efektivitas pengawasan lapangan.
  • Menjadi wadah resmi untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai aktivitas Ormas yang dianggap meresahkan atau melanggar aturan.
  • Memberikan laporan berkala hasil pelaksanaan pengawasan langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini didukung oleh struktur organisasi yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan penegak hukum. Berikut adalah urutan prioritas tanggung jawab dan struktur teknis tim:

  1. Bupati Bantul bertindak sebagai pengarah kebijakan utama.
  2. Ketua DPRD Kabupaten Bantul menjabat sebagai penanggung jawab operasional pengawasan.
  3. Ketua tim dijabat secara kolektif oleh Wakil Bupati Bantul dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  4. Anggota tim terdiri dari unsur Kodim 0729, Polres Bantul, Kejaksaan Negeri Bantul, Satuan Pamong Praja, serta instansi teknis terkait lainnya.
  5. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa setiap anggota tim wajib bekerja secara terpadu dan dilarang melakukan tindakan di luar kewenangan koordinasi yang telah ditetapkan. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa keputusan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.