| Tentang | Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan ketentuan normatif dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus dengan susunan personalia lintas instansi untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan. Tugas pokok dari tim terpadu ini meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini didukung oleh struktur organisasi yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan penegak hukum. Berikut adalah urutan prioritas tanggung jawab dan struktur teknis tim:
Keputusan ini menegaskan bahwa setiap anggota tim wajib bekerja secara terpadu dan dilarang melakukan tindakan di luar kewenangan koordinasi yang telah ditetapkan. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa keputusan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.