| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 41 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2026 mengenai pembentukan tim khusus yang bertugas memverifikasi kelengkapan administrasi untuk pengajuan bantuan keuangan partai politik. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap partai politik di Kabupaten Bantul memenuhi syarat administratif sebelum menerima bantuan dana dari pemerintah pada Tahun Anggaran 2026.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan tanggung jawab kerja tim verifikasi yang melibatkan berbagai lintas sektor di pemerintahan daerah. Berikut adalah rincian utama dari peraturan tersebut:
Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan mengikuti standar operasional yang ketat dengan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan administratif yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.