Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 41

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2026 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk membentuk Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi dalam rangka pengajuan permohonan bantuan keuangan bagi partai politik di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah operasional untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 mengenai bantuan keuangan partai politik guna memastikan tertib administrasi pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan tim verifikasi dengan susunan keanggotaan lintas sektor yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, badan keuangan, hingga lembaga pemilu. Dasar hukum pembentukan tim ini mencakup:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah beberapa kali.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah memastikan validitas penggunaan anggaran daerah melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Meneliti dan memeriksa keabsahan serta kelengkapan syarat administrasi dalam proposal pengajuan bantuan keuangan yang dikirimkan oleh masing-masing Partai Politik.
  2. Menyampaikan Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi kepada Bupati dengan melampirkan berkas persyaratan yang telah diperiksa.
  3. Seluruh pembiayaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bantuan keuangan tidak dapat dicairkan tanpa adanya berita acara verifikasi yang menyatakan bahwa syarat administrasi telah lengkap dan sah sesuai peraturan yang berlaku.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran untuk menjamin kelancaran penyaluran dana partai politik.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah untuk keperluan audit dan monitoring.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.