| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 41 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2026 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk membentuk Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi dalam rangka pengajuan permohonan bantuan keuangan bagi partai politik di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah operasional untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 mengenai bantuan keuangan partai politik guna memastikan tertib administrasi pada Tahun Anggaran 2026.
Peraturan ini menetapkan pembentukan tim verifikasi dengan susunan keanggotaan lintas sektor yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, badan keuangan, hingga lembaga pemilu. Dasar hukum pembentukan tim ini mencakup:
Fokus utama dari tim ini adalah memastikan validitas penggunaan anggaran daerah melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.