Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 41

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan tim verifikasi untuk meninjau kelengkapan administrasi dalam pengajuan bantuan keuangan partai politik. Keputusan ini merupakan regulasi baru untuk mendukung pelaksanaan operasional pada Tahun Anggaran 2026, yang disusun sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 mengenai bantuan keuangan partai politik. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap permohonan dana bantuan yang masuk telah memenuhi standar legalitas dan administratif yang ditetapkan pemerintah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan rincian tugas dan fungsi teknis tim verifikasi yang meliputi beberapa aspek berikut:

  • Legalitas Personel: Menetapkan struktur tim yang terdiri dari pimpinan dan anggota dari berbagai satuan kerja perangkat daerah terkait.
  • Verifikasi Administrasi: Memberikan kewenangan kepada tim untuk meneliti, memeriksa, dan memastikan keabsahan dokumen proposal yang diajukan oleh partai politik.
  • Pelaporan Formal: Mewajibkan tim untuk menyusun dan menyampaikan berita acara hasil verifikasi kepada Bupati sebagai dasar pengambilan kebijakan pemberian bantuan.
  • Kekuatan Hukum Lampiran: Menegaskan bahwa rincian nama dan jabatan yang tertuang dalam lampiran merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan tugasnya, tim verifikasi harus mengikuti urutan langkah dan ketentuan anggaran sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Dokumen: Melakukan audit mendalam terhadap validitas administratif proposal bantuan yang dikirimkan oleh setiap partai politik.
  2. Penyusunan Berita Acara: Melampirkan seluruh persyaratan yang telah diverifikasi ke dalam dokumen laporan hasil kerja tim.
  3. Pembiayaan Operasional: Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Integritas Verifikasi: Tim dilarang meloloskan verifikasi tanpa adanya dokumen fisik yang sah dan lengkap sesuai dengan standar persyaratan bantuan keuangan.
  • Komposisi Multi-Sektor: Tim wajib melibatkan unsur dari berbagai instansi seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat Daerah, BPKAD, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul untuk menjamin independensi.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati untuk mengawal proses anggaran di tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.