| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 41 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan tim verifikasi untuk meninjau kelengkapan administrasi dalam pengajuan bantuan keuangan partai politik. Keputusan ini merupakan regulasi baru untuk mendukung pelaksanaan operasional pada Tahun Anggaran 2026, yang disusun sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 mengenai bantuan keuangan partai politik. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap permohonan dana bantuan yang masuk telah memenuhi standar legalitas dan administratif yang ditetapkan pemerintah.
Keputusan ini menetapkan rincian tugas dan fungsi teknis tim verifikasi yang meliputi beberapa aspek berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, tim verifikasi harus mengikuti urutan langkah dan ketentuan anggaran sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.