Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 41

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2026 mengenai pembentukan tim khusus yang bertugas memverifikasi kelengkapan administrasi untuk pengajuan bantuan keuangan partai politik. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap partai politik di Kabupaten Bantul memenuhi syarat administratif sebelum menerima bantuan dana dari pemerintah pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan tanggung jawab kerja tim verifikasi yang melibatkan berbagai lintas sektor di pemerintahan daerah. Berikut adalah rincian utama dari peraturan tersebut:

  • Pembentukan Tim Verifikasi yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota dari berbagai instansi terkait untuk menjamin objektivitas pemeriksaan berkas.
  • Tim memiliki tanggung jawab hukum dan fungsional terhadap keabsahan serta kelengkapan syarat administrasi yang dikirimkan oleh partai politik peserta pemilu.
  • Susunan personalia tim dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul dengan anggota yang berasal dari Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan mengikuti standar operasional yang ketat dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan penelitian mendalam terhadap proposal pengajuan bantuan keuangan yang dikirimkan oleh masing-masing partai politik.
  2. Penyusunan dan penyampaian Berita Acara hasil verifikasi kepada Bupati sebagai dasar pemberian rekomendasi bantuan.
  3. Penggunaan sumber pendanaan untuk mendukung operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan administratif yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personil yang tercantum dalam lampiran.
  • Setiap anggota tim wajib menjalankan proses due diligence terhadap berkas tanpa terkecuali untuk mencegah terjadinya kesalahan penyaluran dana hibah.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk koordinasi tata kelola keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.