Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 47

Tentang Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan IV Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 47
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan IV Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2026 yang menetapkan Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah untuk periode Triwulan IV Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pedoman evaluasi kinerja guna menilai efektivitas dan akuntabilitas kerja instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan rekapitulasi nilai kinerja yang disusun dalam format E-Raport. Evaluasi tersebut mencakup beberapa kategori perangkat daerah, antara lain:

  • Kategori Dinas, Badan, Kantor, serta Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah.
  • Kategori Kapanewon (Kecamatan).
  • Kategori Staf Ahli Bupati.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada unit kerja yang berhasil menduduki peringkat I, II, dan III sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian kinerja mereka.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penilaian kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis yang terbagi ke dalam beberapa bobot persentase sebagai berikut:

  1. Perencanaan (18%): Menilai ketepatan waktu penyusunan dokumen Renstra, Renja, dan ROPK.
  2. Pelaksanaan (25%): Menilai realisasi fisik dan keuangan, penyerapan anggaran, serta pengumuman RUP dalam SIRUP.
  3. Pelaporan (20%): Meliputi laporan aset, barang persediaan, dan pelaporan pengadaan barang/jasa melalui aplikasi.
  4. Capaian (23%): Fokus pada Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU).
  5. Evaluasi (12%): Menilai hasil AKIP serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.
  6. Khusus (2%): Meliputi penilaian Zona Integritas dan Inovasi Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dalam pelaksanaan keputusan ini, yaitu:

  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Pemberian penghargaan kepada perangkat daerah terbaik dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
  • Keputusan ini bersifat resmi dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.