Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 47

Tentang Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan IV Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 47
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan IV Tahun 2025

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2026 yang menetapkan hasil evaluasi kinerja bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode Triwulan IV Tahun 2025. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen formal untuk mengukur akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan program kerja yang telah dijalankan selama satu triwulan terakhir berdasarkan pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penetapan hasil penilaian kinerja yang dirangkum dalam format E-Raport. Hasil evaluasi tersebut dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama, yaitu:

  • Kategori I: Mencakup Dinas, Badan, Kantor, serta Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah.
  • Kategori II: Mencakup seluruh Kapanewon di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Kategori III: Mencakup para Staf Ahli Bupati sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar instansi berhasil mencapai predikat Sangat Memuaskan (AA) dengan nilai rata-rata yang cukup tinggi di atas 90.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penilaian kinerja dilakukan secara komprehensif dengan menggunakan sistem pembobotan pada beberapa aspek teknis berikut:

  1. Perencanaan (18%): Menilai ketepatan waktu penyusunan dokumen Renstra, Renja, dan ROPK sesuai APBD Perubahan.
  2. Pelaksanaan (25%): Meninjau realisasi fisik dan keuangan, penyerapan anggaran belanja langsung (SP2D), revisi DPA, serta pengumuman RUP dalam aplikasi SIRUP.
  3. Pelaporan (20%): Meliputi laporan realisasi melalui SIM, laporan aset triwulanan, laporan barang persediaan, dan pelaporan pengadaan barang/jasa.
  4. Capaian (23%): Mengukur nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam sistem akuntabilitas kinerja.
  5. Evaluasi (12%): Berdasarkan nilai AKIP serta hasil pemeriksaan dan tindak lanjut audit.
  6. Kriteria Khusus (2%): Meliputi penilaian Zona Integritas dan tingkat Inovasi Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perangkat daerah yang berhasil meraih peringkat I, II, dan III pada masing-masing kategori sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka. Namun, pemberian penghargaan ini bersifat khusus dan pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar evaluasi bagi pimpinan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.