Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 47

Tentang Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan IV Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 47
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan IV Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2026 menetapkan Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan IV Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan instrumen hukum untuk mengesahkan penilaian kinerja akhir tahun bagi seluruh unit kerja berdasarkan pedoman evaluasi yang telah berlaku sebelumnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengukur akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan program kerja daerah selama satu tahun anggaran.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci hasil penilaian kinerja yang dilakukan melalui sistem E-Raport dengan pembagian kategori sebagai berikut:

  • Kategori Dinas, Badan, Kantor, dan Sekretariat: Meliputi evaluasi menyeluruh terhadap seluruh instansi teknis dan pendukung di tingkat kabupaten.
  • Kategori Kapanewon: Penilaian khusus bagi perangkat daerah di tingkat kecamatan atau wilayah.
  • Kategori Staf Ahli Bupati: Evaluasi terhadap performa pemberian masukan dan telaahan staf ahli sesuai bidang masing-masing.
  • Sistem Penilaian: Menggabungkan berbagai instrumen seperti realisasi fisik, keuangan, serta kualitas pelaporan dalam aplikasi SIM.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan evaluasi didasarkan pada bobot penilaian teknis yang sistematis untuk menentukan peringkat kinerja unit kerja, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Aspek Pelaksanaan (25%): Menitikberatkan pada realisasi fisik dan keuangan, penyerapan anggaran triwulan, serta ketertiban revisi dokumen anggaran.
  2. Aspek Capaian (23%): Menilai ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan target Renja dalam sistem akuntabilitas kinerja.
  3. Aspek Pelaporan (20%): Mencakup pelaporan aset, barang persediaan, dan pengisian laporan pengadaan barang/jasa.
  4. Aspek Perencanaan (18%): Menilai ketepatan waktu penyusunan dokumen Renstra, Renja, dan ROPK.
  5. Aspek Evaluasi (12%): Fokus pada hasil pemeriksaan internal dan kecepatan tindak lanjut temuan.
  6. Kriteria Khusus (2%): Tambahan poin untuk zona integritas dan tingkat inovasi daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan konsekuensi yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pemerintah Kabupaten Bantul wajib memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah yang meraih peringkat I, II, dan III di setiap kategori.
  • Pemberian penghargaan harus dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar tidak membebani kas daerah secara berlebih.
  • Segala biaya yang muncul sebagai dampak dari penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari lampiran rekapitulasi nilai yang dikirimkan kepada Inspektorat Daerah dan Bappeda untuk ditindaklanjuti.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.