| Tentang | Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan IV Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 47 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan IV Tahun 2025 |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2026 yang menetapkan hasil evaluasi kinerja bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode Triwulan IV Tahun 2025. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen formal untuk mengukur akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan program kerja yang telah dijalankan selama satu triwulan terakhir berdasarkan pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja yang berlaku.
Dokumen ini mengatur penetapan hasil penilaian kinerja yang dirangkum dalam format E-Raport. Hasil evaluasi tersebut dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama, yaitu:
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar instansi berhasil mencapai predikat Sangat Memuaskan (AA) dengan nilai rata-rata yang cukup tinggi di atas 90.
Penilaian kinerja dilakukan secara komprehensif dengan menggunakan sistem pembobotan pada beberapa aspek teknis berikut:
Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perangkat daerah yang berhasil meraih peringkat I, II, dan III pada masing-masing kategori sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka. Namun, pemberian penghargaan ini bersifat khusus dan pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar evaluasi bagi pimpinan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.