Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 48

Tentang Satuan Tugas Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Satuan Tugas Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengoptimalkan koordinasi teknis antarinstansi guna menjamin kelancaran pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional di tingkat daerah secara efektif dan terpadu.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci pembagian tugas dan struktur personel dalam Satgas MBG yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan berbagai dinas terkait. Struktur utama meliputi:

  • Pengarah: Terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, serta unsur FORKOPIMDA (DPRD, Kodim, Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri) untuk memberikan pembinaan dan arahan strategis.
  • Ketua: Dijabat oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab memimpin koordinasi lintas sektor, menyusun rencana kerja, dan melaporkan capaian kepada Bupati.
  • Bidang Perencanaan: Fokus pada percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan sinkronisasi ekonomi daerah.
  • Bidang Pelaksanaan: Mengatur distribusi makan bergizi di sekolah menengah, sekolah khusus, dan jenjang pendidikan di tingkat Kapanewon.
  • Bidang Pengawasan: Memastikan standar keamanan pangan dan kesehatan lingkungan unit pelayanan gizi.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa langkah prioritas dalam pelaksanaan teknis program MBG, yaitu:

    1. Melakukan percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi baru untuk memenuhi target cakupan wilayah.
    2. Optimalisasi penggunaan produk lokal Bantul melalui kerja sama dengan ekosistem pertanian, perikanan, dan usaha mikro kecil (UMK) lokal guna menekan inflasi daerah.
    3. Pelaksanaan monitoring rutin di lapangan untuk menjamin program tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu.
    4. Pemenuhan standar Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi (SLHS) pada setiap unit pelayanan gizi yang beroperasi.
    5. Seluruh pembiayaan operasional Satgas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat beberapa ketentuan penting dan mekanisme pelaporan yang diatur dalam keputusan ini:

    • Setiap bidang dalam Satgas wajib melaporkan hasil koordinasi secara rutin dan berkala kepada Ketua Satgas (Sekretaris Daerah).
    • Dilarang mengabaikan standar higiene pengolahan makanan; pengawasan ketat dilakukan bersama Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
    • Jika ditemukan kejadian yang tidak diinginkan pada pelayanan gizi, Satgas wajib segera melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
    • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh instansi yang terlibat dalam struktur Satgas.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

    .