Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 48

Tentang Satuan Tugas Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Satuan Tugas Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Satuan Tugas Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi teknis, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program pemberian makanan bergizi secara nasional di tingkat daerah agar berjalan efektif dan terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian kerja dalam struktur Satuan Tugas yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah kabupaten serta unsur TNI dan Polri. Tugas utama satuan tugas ini dibagi ke dalam tiga bidang koordinasi, yaitu:

  • Bidang Perencanaan yang bertugas mengoordinasikan pembangunan fasilitas gizi dan sinkronisasi data ekonomi daerah.
  • Bidang Pelaksanaan yang bertanggung jawab atas teknis operasional di sekolah-sekolah serta memastikan ketepatan sasaran dan mutu makanan.
  • Bidang Pengawasan yang berfokus pada standar kesehatan, keamanan pangan, dan evaluasi rutin terhadap unit pelayanan gizi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program melalui urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pembangunan dan pengembangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh wilayah Kapanewon sesuai target kebutuhan.
  2. Optimalisasi penggunaan produk lokal yang bersumber dari ekosistem pertanian, perikanan, dan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di wilayah Bantul.
  3. Penerapan standar kesehatan yang ketat melalui kepemilikan Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi (SLHS) pada setiap unit penyedia makanan.
  4. Pengawasan berkala yang melibatkan Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah untuk menjamin kualitas gizi dan keamanan konsumsi.
  5. Koordinasi lintas sektor untuk memastikan program mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pengendalian inflasi daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh anggota Satuan Tugas dilarang mengabaikan prosedur pelaporan, di mana laporan hasil kegiatan dan capaian program wajib disampaikan secara rutin kepada Bupati Bantul melalui Sekretaris Daerah. Terkait aspek finansial, segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga selesainya masa tugas yang ditentukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.