| Tentang | Satuan Tugas Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Satuan Tugas Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengoptimalkan koordinasi teknis antarinstansi guna menjamin kelancaran pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional di tingkat daerah secara efektif dan terpadu.
Peraturan ini merinci pembagian tugas dan struktur personel dalam Satgas MBG yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan berbagai dinas terkait. Struktur utama meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa langkah prioritas dalam pelaksanaan teknis program MBG, yaitu:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan mekanisme pelaporan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.