| Tentang | Satuan Tugas Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Satuan Tugas Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Satuan Tugas Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi teknis, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program pemberian makanan bergizi secara nasional di tingkat daerah agar berjalan efektif dan terintegrasi.
Dokumen ini mengatur pembagian kerja dalam struktur Satuan Tugas yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah kabupaten serta unsur TNI dan Polri. Tugas utama satuan tugas ini dibagi ke dalam tiga bidang koordinasi, yaitu:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program melalui urutan prioritas sebagai berikut:
Seluruh anggota Satuan Tugas dilarang mengabaikan prosedur pelaporan, di mana laporan hasil kegiatan dan capaian program wajib disampaikan secara rutin kepada Bupati Bantul melalui Sekretaris Daerah. Terkait aspek finansial, segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga selesainya masa tugas yang ditentukan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.