Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 37

Tentang Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan petugas bendahara khusus untuk mengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat administratif untuk menetapkan pengelola keuangan pada Tahun Anggaran 2026 agar pengelolaan dana kesehatan mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara resmi menunjuk personil tertentu yang namanya tercantum dalam lampiran untuk menjabat sebagai bendahara dana BOK. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:

  • Legalitas penunjukan bendahara untuk 27 Puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penetapan personil berdasarkan kualifikasi dan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang valid.
  • Penegasan bahwa para bendahara ini bertanggung jawab penuh atas penatausahaan dana operasional kesehatan di unit kerja masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bendahara yang telah ditunjuk memiliki tanggung jawab prioritas dan urutan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Menyiapkan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penatausahaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Melakukan pencatatan atau pembukuan secara rutin atas setiap transaksi keuangan yang masuk maupun keluar.
  3. Melakukan pemeriksaan (meneliti), melakukan koreksi jika terdapat kekeliruan, dan menandatangani surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana BOK.
  4. Melaksanakan tugas-tugas pendukung lainnya yang diperlukan demi kelancaran tata kelola keuangan di sektor kesehatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Segala biaya yang muncul akibat penetapan keputusan ini wajib dibebankan pada Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personil yang ditunjuk.
  • Tembusan keputusan ini disampaikan kepada pihak pengawas seperti Kepala Inspektorat Daerah dan instansi terkait lainnya untuk memastikan transparansi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.