| Tentang | Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2026 ini merupakan peraturan yang menetapkan Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk memastikan pengelolaan dana kesehatan di tingkat dasar dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal sesuai dengan ketentuan perbendaharaan negara.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan personil yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan di lingkungan dinas kesehatan, khususnya pada unit Puskesmas. Berikut adalah poin-poin dasarnya:
Bendahara yang telah ditunjuk memiliki kewajiban untuk melaksanakan urutan prioritas tugas teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.