| Tentang | Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan personil sebagai Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai kebijakan baru untuk pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 guna memastikan pengelolaan dana kesehatan dilakukan secara efektif, efisien, dan memiliki daya guna yang optimal bagi masyarakat.
Isi utama dari keputusan ini adalah legalitas penunjukan individu-individu tertentu yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan. Beberapa poin penting meliputi:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan tugas pokok yang harus dijalankan oleh bendahara dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa segala biaya yang timbul akibat pengangkatan bendahara ini dibebankan langsung pada Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Sebagai bentuk pengawasan, salinan keputusan ini disampaikan kepada Kepala Inspektorat, Kepala BPKPAD, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul untuk dipantau pelaksanaannya sesuai dengan asas good governance.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.