Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 37

Tentang Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan personil sebagai Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai kebijakan baru untuk pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 guna memastikan pengelolaan dana kesehatan dilakukan secara efektif, efisien, dan memiliki daya guna yang optimal bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah legalitas penunjukan individu-individu tertentu yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan. Beberapa poin penting meliputi:

  • Penetapan 27 Bendahara yang tersebar di seluruh Puskesmas wilayah Kabupaten Bantul, mulai dari Puskesmas Srandakan hingga Puskesmas Sedayu.
  • Penyebutan identitas lengkap pengelola dana yang mencakup Nama Bendahara dan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing.
  • Penegasan bahwa lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah dinas secara keseluruhan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan tugas pokok yang harus dijalankan oleh bendahara dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan seluruh proses administrasi terkait penatausahaan anggaran agar sesuai dengan regulasi keuangan negara.
  2. Melaksanakan pembukuan rutin atas setiap transaksi keuangan yang dilakukan di Puskesmas masing-masing.
  3. Melakukan fungsi kontrol melalui kegiatan meneliti, mengoreksi, serta menandatangani surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana operasional.
  4. Menjalankan tugas tambahan lainnya yang mendukung kelancaran pengelolaan dana kesehatan di tingkat dasar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa segala biaya yang timbul akibat pengangkatan bendahara ini dibebankan langsung pada Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Sebagai bentuk pengawasan, salinan keputusan ini disampaikan kepada Kepala Inspektorat, Kepala BPKPAD, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul untuk dipantau pelaksanaannya sesuai dengan asas good governance.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.