Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 37

Tentang Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2026 ini merupakan peraturan yang menetapkan Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk memastikan pengelolaan dana kesehatan di tingkat dasar dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal sesuai dengan ketentuan perbendaharaan negara.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan personil yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan di lingkungan dinas kesehatan, khususnya pada unit Puskesmas. Berikut adalah poin-poin dasarnya:

  • Penetapan pejabat Bendahara Dana BOK yang bertugas di 27 Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Legalitas penunjukan ini didasarkan pada berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara dan peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Nama-nama bendahara yang ditunjuk tercantum dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan dokumen hukum ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bendahara yang telah ditunjuk memiliki kewajiban untuk melaksanakan urutan prioritas tugas teknis sebagai berikut:

  1. Menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan penatausahaan anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan.
  2. Melaksanakan pembukuan rutin atas setiap transaksi keuangan yang dilakukan di Puskesmas terkait.
  3. Meneliti dan mengoreksi seluruh berkas serta menandatangani surat pertanggungjawaban penggunaan dana agar sesuai dengan fakta lapangan dan aturan hukum.
  4. Mendukung pengelolaan dana melalui pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang relevan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  • Segala biaya yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran BOK Tahun Anggaran 2026, bukan pada anggaran pribadi atau sumber lain yang tidak sah.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran untuk menjamin kontinuitas pelayanan kesehatan masyarakat.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.