| Tentang | Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan petugas bendahara khusus untuk mengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat administratif untuk menetapkan pengelola keuangan pada Tahun Anggaran 2026 agar pengelolaan dana kesehatan mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal bagi masyarakat.
Keputusan ini secara resmi menunjuk personil tertentu yang namanya tercantum dalam lampiran untuk menjabat sebagai bendahara dana BOK. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:
Bendahara yang telah ditunjuk memiliki tanggung jawab prioritas dan urutan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.