Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 35

Tentang Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2026 diterbitkan dengan tujuan utama membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi dan mengendalikan peredaran cukai tembakau di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk mendukung optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) selama tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Regulasi ini menetapkan struktur organisasi Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau yang melibatkan lintas instansi seperti Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Bea Cukai. Tim ini memiliki kewenangan mulai dari fungsi koordinatif, pengumpulan data (database), hingga tindakan hukum di lapangan. Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa peredaran produk tembakau di daerah telah memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai yang berlaku demi menekan peredaran rokok ilegal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada urutan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan terkait pemberian informasi penggunaan cukai bagi pengusaha rokok di daerah.
  2. Melaksanakan inventarisasi dan verifikasi data terhadap sasaran pemberantasan barang kena cukai ilegal.
  3. Menetapkan sasaran kegiatan pemberantasan secara terukur dan tepat sasaran di lapangan.
  4. Menyelenggarakan rangkaian operasi penertiban terhadap barang kena cukai ilegal (rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu).
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap satuan kerja yang menggunakan alokasi dana DBH CHT untuk memastikan efektivitas program.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, tim diatur dengan beberapa ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dilarang dibebankan kepada masyarakat atau pihak ketiga, melainkan sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
  • Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi aparat dalam melakukan tindakan penertiban Barang Kena Cukai Ilegal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.