| Tentang | Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nomor Peraturan | 35 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2026 diterbitkan dengan tujuan utama membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi dan mengendalikan peredaran cukai tembakau di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk mendukung optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) selama tahun anggaran 2026.
Regulasi ini menetapkan struktur organisasi Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau yang melibatkan lintas instansi seperti Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Bea Cukai. Tim ini memiliki kewenangan mulai dari fungsi koordinatif, pengumpulan data (database), hingga tindakan hukum di lapangan. Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa peredaran produk tembakau di daerah telah memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai yang berlaku demi menekan peredaran rokok ilegal.
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada urutan langkah teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, tim diatur dengan beberapa ketentuan khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.