Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 39

Tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 39
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai guna menjamin objektivitas dalam pengembangan karier dan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Tim Penilai Kinerja memiliki tanggung jawab besar dalam mengevaluasi aparatur, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Melakukan analisa mendalam terhadap kompetensi teknis, manajerial, serta kompetensi sosial kultural setiap pegawai.
  • Melakukan evaluasi kinerja melalui penilaian hasil kerja, capaian, dan perilaku kerja dengan instrumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta Perjanjian Kinerja.
  • Menyampaikan rekomendasi kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk keperluan mutasi, promosi, demosi, perpanjangan jabatan, serta pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.
  • Dibantu oleh Sekretariat Tim yang bertugas menyiapkan data nominatif pegawai, dokumen pendukung, dan memproses administrasi hasil keputusan tim.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama peraturan ini adalah penerapan merit system dalam birokrasi daerah. Pelaksanaan kegiatan tim ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Adapun rincian honorarium per orang setiap bulan bagi anggota tim ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pengarah (Bupati): Rp1.500.000,00
  2. Penanggung Jawab (Wakil Bupati): Rp1.250.000,00
  3. Ketua Merangkap Anggota (Sekretaris Daerah): Rp1.000.000,00
  4. Sekretaris dan Anggota (Pejabat Eselon terkait): Rp750.000,00
  5. Sekretariat Tim/Pelaksana: Rp300.000,00

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim Penilai Kinerja dilarang keras melakukan diskriminasi dalam proses evaluasi. Penilaian harus dilakukan secara objektif berdasarkan perbandingan antara kualifikasi, syarat jabatan, dan prestasi kerja nyata tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, maupun golongan. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam susunan tim tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.