Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 40

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga,BTT

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan anggaran untuk mendanai program bantuan sosial yang bersifat mendesak, khususnya dalam pelayanan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kesejahteraan khusus di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian izin penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga untuk mendanai permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
  • Fokus utama penggunaan dana adalah untuk bantuan sosial jaring pengaman sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
  • Legalisasi penugasan kepada instansi terkait untuk melaksanakan proses pemulasaran dan pemakaman jenazah bagi warga yang terlantar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penggunaan dana dilakukan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Alokasi dana yang diberikan adalah sebesar Rp1.828.750,00 (satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
  2. Dana tersebut dipergunakan secara spesifik untuk pemenuhan layanan bantuan pemakaman jenazah terlantar.
  3. Dinas Sosial Kabupaten Bantul ditugaskan sebagai pelaksana utama kegiatan tersebut.
  4. Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana yang telah dialokasikan tidak dapat digunakan untuk tujuan di luar bantuan sosial pemakaman jenazah terlantar sebagaimana diatur dalam diktum keputusan.
  • Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan sesuai dengan tata cara penatausahaan keuangan daerah yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.