Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 87

Tentang Hibah berupa Uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 87
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hibah berupa Uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian hibah berupa uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat pada sekretariat tersebut melalui alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas penerima serta besaran dana hibah yang dialokasikan sebagai berikut:

  • Penerima Hibah: Sekretariat Bersama Kartamantul yang beralamat di Lantai I Kompleks Kepatihan Danurejan, Jalan Malioboro 14, Yogyakarta.
  • Penanggung Jawab: Drs. Susmiarto, M.M.
  • Instansi Pengampu: Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Besaran Hibah: Total nilai uang yang diberikan adalah sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan hibah ini mengikuti prosedur teknis dan urutan prioritas yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pendanaan secara penuh dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  2. Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  3. Proses administrasi harus merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban belanja hibah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan penting dan syarat formil yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan hibah ini:

  • Syarat Pencairan: Dana hibah hanya dapat diberikan setelah pihak Penerima Hibah dan Kepala Dinas terkait menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan yaitu pada akhir Januari 2026.
  • Transparansi: Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah untuk tujuan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.