| Tentang | Hibah berupa Uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 87 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hibah berupa Uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian hibah berupa uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat pada sekretariat tersebut melalui alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
Dokumen ini merinci identitas penerima serta besaran dana hibah yang dialokasikan sebagai berikut:
Pelaksanaan hibah ini mengikuti prosedur teknis dan urutan prioritas yang telah ditetapkan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan penting dan syarat formil yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan hibah ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.