Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 58

Tentang Pembentukan Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2026/2027
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 58
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2026/2027

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan panitia pelaksana Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Peraturan ini diterbitkan guna memastikan proses admisi siswa baru berjalan lancar dan terkoordinasi dengan melibatkan sumber daya manusia yang kompeten lintas instansi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai struktur organisasi dan personalia panitia yang akan mengelola seluruh tahapan penerimaan murid. Poin-poin fundamental dalam struktur ini meliputi:

  • Pembentukan Panitia SPMB yang terdiri dari unsur Pengarah (Bupati dan Wakil Bupati), Ketua, Sekretaris, Anggota, hingga tim Sekretariat.
  • Keterlibatan berbagai dinas teknis seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk verifikasi data warga, Dinas Sosial untuk jalur afirmasi, serta Dinas Kominfo untuk publikasi.
  • Penugasan tim khusus yang menangani front office dan back office untuk melayani aduan dan permohonan informasi dari masyarakat.
  • Pemanfaatan sistem Information Technology (IT) untuk mendukung transparansi pendaftaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menekankan pada akurasi data dan kemudahan akses dengan urutan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pemadanan Data Kependudukan: Memberikan layanan sinkronisasi data calon murid agar sesuai dengan basis data kependudukan resmi.
  2. Pelayanan Afirmasi: Prioritas layanan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas guna menjamin kesetaraan akses pendidikan.
  3. Sistem Real Time Online: Penayangan perkembangan pendaftaran secara Real Time Online (RTO) melalui aplikasi SPMB online yang dapat diakses oleh publik.
  4. Verifikasi Prestasi: Melakukan verifikasi dan konversi nilai bagi calon peserta didik yang mengajukan penambahan nilai melalui jalur prestasi.
  5. Pendanaan: Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan ini, terdapat beberapa ketentuan penting dan pembatasan yang diatur sebagai berikut:

  • Panitia diwajibkan melakukan evaluasi rutin dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Layanan pengaduan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat front office wajib diteruskan ke tingkat Sekretariat untuk penanganan lebih lanjut.
  • Adanya prosedur khusus untuk pemberian rekomendasi perpindahan orang tua/wali murid dalam rangka keperluan pendaftaran sekolah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi panitia di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.