| Tentang | Daftar Penerimaan dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia, National Paralympic Commitee, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, Komite Nasional Pemuda Indonesia, dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 65 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerimaan dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia, National Paralympic Commitee, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, Komite Nasional Pemuda Indonesia, dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2026 yang menetapkan daftar penerima dan besaran hibah berupa uang untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi kinerja serta pelayanan masyarakat di bidang olahraga, kepemudaan, dan kepanduan melalui pengalokasikan belanja bantuan hibah yang sejalan dengan tujuan pembangunan daerah.
Keputusan ini merinci organisasi-organisasi yang berhak menerima bantuan dana dari pemerintah daerah beserta pimpinan atau penanggung jawab dari masing-masing organisasi tersebut. Instansi teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan hibah ini adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul. Organisasi penerima hibah meliputi:
Fokus utama anggaran ini adalah untuk mendukung operasional dan program kerja organisasi olahraga serta pemuda. Besaran alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
Secara teknis, dana hibah tersebut hanya dapat diberikan setelah pihak penerima hibah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban.
Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran, guna memastikan kelancaran program kerja organisasi terkait selama satu tahun penuh. Seluruh penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Bupati mengenai Tata Cara Belanja Hibah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.