Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 30

Tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2026 merupakan instrumen hukum yang menetapkan Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2026. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan legal formal dalam pembentukan produk hukum daerah selama satu tahun anggaran agar tercapai daya guna dan hasil guna yang optimal. Dokumen ini merupakan perencanaan tahunan baru yang disusun berdasarkan mandat Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat daftar rencana regulasi yang mencakup berbagai sektor teknis pemerintahan, antara lain:

  • Infrastruktur & Teknologi: Mengatur penataan infrastruktur pasif telekomunikasi dan prosedur pembangunan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  • Lingkungan Hidup: Implementasi pelaksanaan Perda Pengelolaan Sampah, rencana induk persampahan, serta pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) persampahan.
  • Sosial & Ekonomi: Regulasi mengenai Kalurahan Inklusi, hilirisasi ekonomi melalui koperasi, dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan gudang serta pusat perbelanjaan.
  • Kesehatan & Pendidikan: Pengaturan internal RSUD Panembahan Senopati (Hospital By Laws) dan petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Rencana penyusunan regulasi ini dibagi ke dalam target waktu pencapaian yang spesifik dengan fokus utama pada:

  1. Penanggulangan Bencana: Penyelesaian 10 rencana kontingensi bencana (tsunami, banjir, kekeringan, hingga cuaca ekstrem) oleh BPBD yang diprioritaskan pada Triwulan I dan II.
  2. Administrasi Kewilayahan: Penetapan batas wilayah untuk lebih dari 20 Kalurahan yang ditargetkan selesai pada Triwulan IV.
  3. Keuangan Daerah: Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027 serta pedoman pengelolaan keuangan Kalurahan.
  4. Manajemen Arsip: Digitalisasi melalui regulasi pengelolaan arsip elektronik dan jadwal retensi arsip di lingkungan pemerintah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun telah ditetapkan dalam daftar perencanaan, dokumen ini mengatur beberapa ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Perangkat Daerah tetap diberikan ruang untuk mengusulkan pembentukan Peraturan Bupati di luar daftar perencanaan (extraordinary) jika terdapat perintah perundang-undangan yang lebih tinggi atau adanya keadaan mendesak untuk kepentingan daerah.
  • Dalam regulasi teknis anggaran, ditekankan adanya larangan penggunaan dana desa yang tidak sinkron dengan kegiatan prioritas kabupaten dan nasional.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi setiap kepala instansi dalam memulai tahapan legal drafting di unit masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.