| Tentang | Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 30 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2026 merupakan instrumen hukum yang menetapkan Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2026. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan legal formal dalam pembentukan produk hukum daerah selama satu tahun anggaran agar tercapai daya guna dan hasil guna yang optimal. Dokumen ini merupakan perencanaan tahunan baru yang disusun berdasarkan mandat Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Dokumen ini memuat daftar rencana regulasi yang mencakup berbagai sektor teknis pemerintahan, antara lain:
Rencana penyusunan regulasi ini dibagi ke dalam target waktu pencapaian yang spesifik dengan fokus utama pada:
Meskipun telah ditetapkan dalam daftar perencanaan, dokumen ini mengatur beberapa ketentuan khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.