Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 52

Tentang Pembentukan Tim Penilai Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 52
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan penilaian terhadap pernyataan mandiri dari para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di wilayah Kabupaten Bantul sepanjang tahun 2026.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas dan wewenang tim yang terbagi menjadi beberapa elemen penting, yaitu:

  • Pengarah: Bertugas memberikan arahan, saran, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja tim.
  • Penanggung Jawab: Bertugas menugaskan tim teknis, menyetujui objek penilaian, dan melaporkan hasil akhir kepada Bupati.
  • Tim Teknis: Bertanggung jawab dalam menentukan prioritas penilaian, melakukan koordinasi antar-instansi, serta menandatangani Berita Acara hasil penilaian.
  • Koordinator & Petugas Lapangan: Bertugas melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengukuran teknis di lokasi usaha.
  • Sekretariat: Mendukung fungsi administrasi, pengelolaan sistem informasi, dan distribusi hasil penilaian kepada pelaku usaha.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prioritas teknis sebagai berikut:

  1. Penentuan pelaku usaha yang diprioritaskan untuk dinilai kepatuhannya berdasarkan urgensi pemanfaatan ruang.
  2. Pelaksanaan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan terhadap data yang tidak lengkap.
  3. Pengisian atribut data secara akurat ke dalam dokumen pernyataan mandiri melalui sistem informasi yang dikelola sekretariat.
  4. Penyusunan konsep Keputusan Hasil Penilaian berdasarkan analisis teknis di lapangan.
  5. Penyampaian laporan hasil penilaian secara kolektif kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat kinerja tim dan aspek pendanaan, yaitu:

  • Seluruh anggota tim dalam menjalankan tugasnya dilarang bekerja di luar koordinasi dan wajib bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan verifikasi usaha kecil selama tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.