Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 52

Tentang Pembentukan Tim Penilai Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 52
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan penilaian terhadap pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap standar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan Tim Penilai Pernyataan Mandiri yang mencakup unsur Pengarah, Penanggung Jawab, Tim Teknis, Koordinator Lapangan, Petugas Lapangan, hingga Sekretariat.
  • Tugas utama tim meliputi pemberian arahan, pemantauan, evaluasi, hingga verifikasi faktual di lapangan terhadap klaim mandiri pelaku usaha mengenai lokasi usahanya.
  • Penyusunan Berita Acara Hasil Penilaian sebagai dokumen resmi yang mencatat tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi tata ruang yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Ketua Tim Teknis menentukan pernyataan mandiri mana yang menjadi prioritas untuk dilakukan penilaian berdasarkan kriteria tertentu.
  2. Petugas lapangan melakukan pemeriksaan, pengukuran fisik, dan analisis penilaian secara langsung di lokasi kegiatan usaha.
  3. Sekretariat mengelola sistem informasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan hasil penilaian kepada pelaku usaha.
  4. Pelaksanaan koordinasi lintas sektor dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan keakuratan data tata ruang.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh anggota tim dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan oleh Bupati.

14 Januari 2026, Abdul Halim Muslih

.