| Tentang | Pembentukan Tim Penilai Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 52 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penilai Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan penilaian terhadap pernyataan mandiri dari para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di wilayah Kabupaten Bantul sepanjang tahun 2026.
Keputusan ini merinci pembagian tugas dan wewenang tim yang terbagi menjadi beberapa elemen penting, yaitu:
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prioritas teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat kinerja tim dan aspek pendanaan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.