| Tentang | Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 51 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2026 ini menetapkan pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk masa tugas tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah teknis untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian penataan ruang di Kabupaten Bantul, sesuai dengan mandat Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Dokumen ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab tim yang mencakup unsur pengarah, penanggung jawab, tim teknis, hingga petugas lapangan. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:
Tim diwajibkan bekerja berdasarkan urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan mekanisme pengawasan yang wajib dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.