Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 51

Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 51
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2026 ini menetapkan pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk masa tugas tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah teknis untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian penataan ruang di Kabupaten Bantul, sesuai dengan mandat Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab tim yang mencakup unsur pengarah, penanggung jawab, tim teknis, hingga petugas lapangan. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Penyelenggaraan penilaian kepatuhan terhadap dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah diterbitkan.
  • Pelaksanaan verifikasi lapangan melalui pemeriksaan dan pengukuran teknis secara langsung.
  • Penyusunan Berita Acara Hasil Penilaian yang menjadi dasar legalitas evaluasi penataan ruang.
  • Pengelolaan sistem informasi untuk memantau data atribut dan pemenuhan prosedur perolehan izin ruang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim diwajibkan bekerja berdasarkan urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Ketua Tim Teknis menentukan kegiatan pemanfaatan ruang yang masuk dalam daftar prioritas penilaian berdasarkan urgensi dan risiko.
  2. Koordinator lapangan wajib melakukan verifikasi dokumen dan mengusulkan petugas untuk pengecekan fisik di lokasi.
  3. Petugas lapangan harus mengisi atribut data dan menyusun analisis penilaian dampak pemanfaatan ruang.
  4. Seluruh anggaran operasional dan biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan mekanisme pengawasan yang wajib dipatuhi:

  • Jika ditemukan adanya ketidakpatuhan atau pelanggaran yang menimbulkan dampak merugikan, penanggung jawab tim wajib melaporkan temuan tersebut kepada Inspektorat Daerah.
  • Tersedia mekanisme permohonan keberatan bagi pemilik izin atau masyarakat yang merasa keberatan atas hasil penilaian yang dikeluarkan oleh tim.
  • Tim teknis dilarang mengeluarkan keputusan hasil penilaian tanpa melalui proses koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait guna menjaga konsistensi data spasial.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.