Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 51

Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 51
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan dari kebijakan pengendalian ruang di Kabupaten Bantul yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan dan ruang di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan izin dan fungsi yang telah ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas dan struktur organisasi tim penilai yang terdiri dari beberapa elemen penting sebagai berikut:

  • Pengarah: Bertugas memberikan arahan strategis, saran, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap jalannya tugas penilaian.
  • Penanggung Jawab: Berwenang menyetujui objek yang akan dinilai dan menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Bupati serta Inspektorat Daerah.
  • Tim Teknis: Bertanggung jawab menentukan prioritas penilaian, melakukan koordinasi antar perangkat daerah, serta menyusun konsep keputusan hasil penilaian.
  • Sekretariat: Berperan dalam pengelolaan sistem informasi penilaian, pengumpulan data kepatuhan, serta menangani administrasi keberatan dari pemegang izin.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim penilai diwajibkan mengikuti langkah-langkah teknis dan urutan prioritas kerja guna menjamin akurasi data di lapangan, yaitu:

  1. Penentuan skala prioritas terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang akan dilakukan audit atau penilaian.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengukuran secara langsung di lokasi (on-site) oleh petugas lapangan.
  3. Penyusunan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Pengukuran sebagai dokumen hukum yang sah.
  4. Analisis penilaian kepatuhan terhadap ketentuan yang tercantum dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
  5. Penyampaian hasil penilaian kepada pemilik izin atau pemegang KKPR melalui sekretariat tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Apabila ditemukan unsur ketidakpatuhan atau adanya dampak negatif dari pemanfaatan ruang, tim wajib meneruskan laporan tersebut kepada Inspektorat Daerah.
  • Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Tim diwajibkan memberikan ruang bagi pemegang izin untuk mengajukan permohonan keberatan yang akan ditindaklanjuti melalui proses peninjauan lapangan kembali.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.