| Tentang | Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 51 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan dari kebijakan pengendalian ruang di Kabupaten Bantul yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan dan ruang di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan izin dan fungsi yang telah ditetapkan.
Keputusan ini merinci pembagian tugas dan struktur organisasi tim penilai yang terdiri dari beberapa elemen penting sebagai berikut:
Tim penilai diwajibkan mengikuti langkah-langkah teknis dan urutan prioritas kerja guna menjamin akurasi data di lapangan, yaitu:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.