Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 777

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 777
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 777 Tahun 2025 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk mendanai keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dalam tahun anggaran berjalan, khususnya terkait penanggulangan bencana alam di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini diterbitkan berdasarkan permohonan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul untuk membiayai operasional penanganan darurat. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pemberian izin resmi penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari pos Belanja Tidak Terduga.
  • Pengakuan legalitas atas kebutuhan mendesak akibat faktor alam yang memerlukan penanganan segera.
  • Penugasan secara spesifik kepada instansi terkait untuk mengelola dana sesuai dengan peruntukan yang telah disetujui.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan anggaran ini diarahkan pada efektivitas penanganan bencana di lapangan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total alokasi dana yang diberikan adalah sebesar Rp107.155.000,00 (seratus tujuh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).
  2. Prioritas penggunaan dana ditujukan untuk biaya operasional penanganan darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang.
  3. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  4. Kepala BPBD wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam diktum keputusan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah daerah menekankan aspek akuntabilitas dan pengawasan dalam penggunaan dana ini melalui ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaksana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.
  • Batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan dilakukan.
  • Laporan dilakukan secara berkala hingga seluruh rangkaian kegiatan penanganan darurat selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.