Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 777

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 777
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 777 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk menyediakan pembiayaan bagi keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dalam tahun anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan legalitas penggunaan anggaran daerah untuk merespon situasi darurat yang diajukan oleh instansi teknis terkait. Fokus utamanya adalah memberikan dukungan finansial bagi operasional penanggulangan bencana alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul guna meminimalisir dampak kerugian di masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian alokasi dana diatur sebagai berikut:

  1. Besaran dana yang diizinkan untuk digunakan adalah senilai Rp107.155.000,00 (seratus tujuh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).
  2. Dana tersebut diprioritaskan untuk membiayai operasional penanganan darurat tiga jenis bencana, yaitu banjir, tanah longsor, dan angin kencang.
  3. Sumber pendanaan berasal dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  4. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat kewajiban administratif dan aturan peralihan yang harus dipatuhi oleh pelaksana anggaran:

  • Dana hanya boleh digunakan sesuai dengan peruntukan operasional penanganan darurat bencana sebagaimana diatur dalam diktum keputusan.
  • Kepala BPBD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Bantul c.q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Batas waktu penyampaian laporan paling lambat adalah tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.