| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 777 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 777 Tahun 2025 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk mendanai keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dalam tahun anggaran berjalan, khususnya terkait penanggulangan bencana alam di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini diterbitkan berdasarkan permohonan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul untuk membiayai operasional penanganan darurat. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama penggunaan anggaran ini diarahkan pada efektivitas penanganan bencana di lapangan dengan rincian teknis sebagai berikut:
Pemerintah daerah menekankan aspek akuntabilitas dan pengawasan dalam penggunaan dana ini melalui ketentuan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.