| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 777 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 777 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk menyediakan pembiayaan bagi keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dalam tahun anggaran berjalan.
Keputusan ini menetapkan legalitas penggunaan anggaran daerah untuk merespon situasi darurat yang diajukan oleh instansi teknis terkait. Fokus utamanya adalah memberikan dukungan finansial bagi operasional penanggulangan bencana alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul guna meminimalisir dampak kerugian di masyarakat.
Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian alokasi dana diatur sebagai berikut:
Terdapat kewajiban administratif dan aturan peralihan yang harus dipatuhi oleh pelaksana anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.