Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 776

Tentang Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 776
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 776 Tahun 2025 yang secara khusus menetapkan daftar Inovasi Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Status peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan guna memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2022. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong efisiensi birokrasi, mempercepat transformasi digital, serta meningkatkan kualitas layanan masyarakat di berbagai sektor pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci sebanyak 133 jenis inovasi yang dikelola oleh berbagai instansi, mulai dari tingkat Badan, Dinas, hingga Kalurahan. Beberapa poin perubahan mendasar dan teknis yang diatur meliputi:

  • Transformasi Digital Layanan Perizinan: Implementasi sistem SIPOT (Sistem Perizinan Online Terintegrasi) dan ADREM MANIS untuk administrasi reklame berbasis Geographic Information System (GIS).
  • Integrasi Dokumen Kependudukan: Inovasi seperti SITUPAT (Siji Entuk Papat) yang memungkinkan penerbitan Akta Kelahiran, NIK, KK, dan KIA secara sekaligus dalam satu kali proses.
  • Sistem Informasi Kewilayahan: Penggunaan aplikasi Siakal untuk administrasi kalurahan dan sistem presensi online bagi pamong desa.
  • Layanan Kesehatan Terintegrasi: Program deteksi dini kesehatan jiwa, manajemen obat melalui AKROBAT, serta edukasi kesehatan gigi dan mulut di RSUD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan inovasi pada tahun 2025 difokuskan pada langkah-langkah teknis dan prioritas berikut:

  1. Percepatan Investasi: Fokus pada pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui gerakan GEPLAK dan fasilitasi mediasi pemohon izin melalui FAMOUS.
  2. Penanganan Stunting dan Gizi: Alokasi inovasi yang masif di tingkat Puskesmas seperti GEMAR CAPING dan BIMA SEHAT untuk menekan angka masalah gizi pada balita.
  3. Layanan Jemput Bola (Mobile): Pelaksanaan layanan kependudukan secara langsung ke sekolah dan desa melalui program MOROLEGA dan JEBOL PEREKAT DUREN.
  4. Manajemen Internal ASN: Penguatan tata kelola organisasi melalui sistem penilaian kematangan organisasi (SIMANTAB) dan analisis beban kerja digital.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Inovasi yang dijalankan wajib berpedoman pada daftar nama inovasi dan perangkat daerah penanggung jawab yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi perangkat daerah dalam mengalokasikan sumber daya pendukung inovasi tersebut.
  • Perangkat daerah dilarang menjalankan program di luar koridor inovasi yang telah ditetapkan tanpa koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.