Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 774

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Giyantara karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Biyanto Sarjana Pendidikan Sebagai Pengganti Anta
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 774
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Giyantara karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Biyanto Sarjana Pendidikan Sebagai Pengganti Anta

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 774 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan personalia pada lembaga tingkat desa di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah meresmikan pemberhentian satu anggota dan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur perubahan struktur keanggotaan Bamuskal Gadingsari dengan rincian sebagai berikut:

  • Meresmikan pemberhentian Saudara Giyantara dari keanggotaan Bamuskal karena alasan pengunduran diri secara sukarela.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Biyanto, S.Pd. sebagai anggota Pengganti Antar Waktu untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
  • Memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada anggota yang berhenti atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa jabatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prosedur penetapan ini mengikuti ketentuan teknis dan urutan birokrasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020, dengan dasar pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Surat usulan dari Panewu Sanden tertanggal 9 Desember 2025 mengenai calon pengganti antar waktu.
  2. Keputusan Bamuskal Gadingsari Nomor 12 Tahun 2025 yang menyetujui pemberhentian dan pengusulan nama baru.
  3. Masa tugas anggota baru secara resmi terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji anggota.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Anggota yang berhenti dilarang lagi menjalankan fungsi administratif maupun legislatif desa terhitung sejak keputusan ini ditetapkan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada penghujung tahun 2025.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Kepala Inspektorat Daerah dan Lurah Gadingsari, guna sinkronisasi data administrasi pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.