| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Giyantara karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Biyanto Sarjana Pendidikan Sebagai Pengganti Anta |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 774 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Saudara Giyantara karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Biyanto Sarjana Pendidikan Sebagai Pengganti Anta |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 774 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan personalia pada lembaga tingkat desa di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah meresmikan pemberhentian satu anggota dan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden.
Keputusan ini mengatur perubahan struktur keanggotaan Bamuskal Gadingsari dengan rincian sebagai berikut:
Prosedur penetapan ini mengikuti ketentuan teknis dan urutan birokrasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020, dengan dasar pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.