Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 2

Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang berkinerja tinggi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin profesionalisme dan kesejahteraan pegawai. Regulasi ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 beserta perubahannya.

Poin-Poin Utama

Pemberian TPP dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, proporsionalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, serta kesejahteraan. Kriteria pemberian tunjangan ini dibagi menjadi empat kategori utama:

  • Beban Kerja: Diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal.
  • Prestasi Kerja: Diberikan kepada pegawai yang memiliki keahlian diakui atasan dan mencapai target kinerja tertentu.
  • Kondisi Kerja: Diberikan khusus kepada pegawai di bidang pengawasan dan pengadaan barang/jasa yang memiliki risiko hukum tinggi.
  • Pertimbangan Objektif Lainnya: Mencakup insentif pemungutan pajak/retribusi daerah, jasa pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah, serta tunjangan profesi guru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat standar teknis dan persentase alokasi dana yang diatur secara mendetail:

  1. Beban Kerja Normal minimal ditetapkan sebesar 112,5 jam per bulan atau batas waktu minimal 170 jam per bulan.
  2. Calon PNS (CPNS) hanya menerima TPP sebesar 50% dari besaran normal.
  3. Indikator Penilaian terdiri dari Disiplin Kerja dengan bobot 40% (meliputi pengisian aktivitas dan kehadiran) serta Produktivitas Kerja dengan bobot 60% (meliputi hasil penilaian kinerja dan capaian perangkat daerah).
  4. Perhitungan Basic TPP didasarkan pada variabel tunjangan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan, indeks kapasitas fiskal, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
  5. Pengelolaan seluruh data presensi dan kinerja wajib menggunakan sistem aplikasi SAPA ASN paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat larangan dan sanksi pemotongan tunjangan bagi pegawai yang tidak memenuhi kewajiban:

  • TPP tidak diberikan kepada pegawai yang diperbantukan di luar daerah, sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, bebas tugas, tugas belajar, atau diberhentikan sementara.
  • Pemotongan TPP sebesar 10% diberlakukan bagi pegawai yang tidak memenuhi pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran dalam setahun.
  • Pejabat administrator yang belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa dikenakan potongan sebesar 5% hingga 6%.
  • Sanksi hukuman disiplin mengakibatkan pemotongan TPP secara signifikan, mulai dari 10% untuk kategori ringan hingga 50% untuk kategori berat dalam jangka waktu tertentu.
  • Setiap pegawai wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan dan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan sebagai syarat pengaktifan akun tunjangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.