Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 2

Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman resmi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang berkinerja baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2025.

Poin-Poin Utama

Pemberian TPP didasarkan pada empat kriteria utama yang dinilai secara sistematis, yaitu:

  1. Beban Kerja: Diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal yang dibuktikan melalui pengisian aktivitas pekerjaan dan persentase kehadiran.
  2. Prestasi Kerja: Diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja sesuai bidang keahliannya dan diakui oleh atasan langsung serta berdasarkan capaian kinerja perangkat daerah.
  3. Kondisi Kerja: Diberikan kepada pegawai pada unit kerja yang memiliki risiko tinggi, seperti fungsi pengawasan (inspektorat) dan unit pengadaan barang/jasa.
  4. Pertimbangan Objektif Lainnya: Mencakup insentif pemungutan pajak/retribusi daerah, jasa pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta tunjangan profesi guru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian anggaran tunjangan ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kepatuhan administrasi melalui sistem digital SAPA ASN dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Beban kerja normal ditetapkan minimal 112,5 jam per bulan atau waktu kerja minimal 170 jam per bulan.
  2. Perhitungan Basic TPP menggunakan variabel pengungkit seperti opini laporan keuangan dari BPK, indeks inovasi daerah, dan indeks reformasi birokrasi.
  3. Calon PNS (CPNS) hanya menerima tunjangan sebesar 50 persen dari nilai TPP yang ditetapkan.
  4. Pegawai yang mutasi dari luar daerah baru dapat menerima tunjangan setelah 6 bulan bertugas di Kabupaten Bantul.
  5. Indikator penilaian disiplin kerja memiliki bobot 40 persen, sedangkan indikator produktivitas kerja memiliki bobot 60 persen.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mengatur pembatasan dan sanksi pemotongan tunjangan dalam kondisi tertentu, yaitu:

  • TPP tidak diberikan kepada pegawai yang diperbantukan di luar instansi daerah, pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, bebas tugas, atau sedang tugas belajar.
  • Pengurangan tunjangan sebesar 10 persen dilakukan bagi pegawai yang tidak memenuhi pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran dalam setahun.
  • Hukuman disiplin mengakibatkan pemotongan tunjangan dengan rincian: hukuman ringan dipotong 10 persen, hukuman sedang dipotong 25 persen, dan hukuman berat dipotong 50 persen dengan jangka waktu 6 hingga 12 bulan.
  • Akses aplikasi tunjangan (SAPA ASN) akan dinonaktifkan jika pegawai belum menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP), belum melaporkan harta kekayaan (LHKPN/LHKASN), atau belum melaporkan pajak tahunan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.