| Tentang | Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman resmi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang berkinerja baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2025.
Pemberian TPP didasarkan pada empat kriteria utama yang dinilai secara sistematis, yaitu:
Pelaksanaan pemberian anggaran tunjangan ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kepatuhan administrasi melalui sistem digital SAPA ASN dengan rincian teknis sebagai berikut:
Peraturan ini mengatur pembatasan dan sanksi pemotongan tunjangan dalam kondisi tertentu, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.