| Tentang | Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang berkinerja tinggi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin profesionalisme dan kesejahteraan pegawai. Regulasi ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 beserta perubahannya.
Pemberian TPP dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, proporsionalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, serta kesejahteraan. Kriteria pemberian tunjangan ini dibagi menjadi empat kategori utama:
Dalam pelaksanaannya, terdapat standar teknis dan persentase alokasi dana yang diatur secara mendetail:
Peraturan ini juga memuat larangan dan sanksi pemotongan tunjangan bagi pegawai yang tidak memenuhi kewajiban:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.