Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 616

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Program Sambung Pangan Bantul untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 616
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan 3
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Program Sambung Pangan Bantul untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 621 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menetapkan daftar individu atau kelompok penerima serta jumlah bantuan sosial dalam program Sambung Pangan Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan identitas resmi para Penerima Bantuan Sosial yang berhak mendapatkan dukungan dari program pemerintah daerah.
  • Menentukan secara rinci Besaran Penerimaan dana bantuan yang akan disalurkan kepada setiap penerima manfaat.
  • Menegaskan bahwa rincian daftar nama dan nominal bantuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama program adalah pemberian bantuan pangan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bantul.
  2. Segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  3. Pelaksanaan program dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait untuk memastikan bantuan sampai kepada subjek yang tepat sesuai data yang telah divalidasi.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penyaluran dana bantuan wajib mematuhi daftar yang telah ditetapkan dalam lampiran guna menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah, Bappeda, dan Dinas Sosial untuk keperluan pengawasan serta monitoring pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau salah sasaran dalam distribusi bantuan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.