Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 678

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Alat Bantu Penyandang Disabilitas Program Penanganan Kemiskinan Esktrem Tahun Anggaran 2025;
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 678
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Alat Bantu Penyandang Disabilitas Program Penanganan Kemiskinan Esktrem Tahun Anggaran 2025;

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 678 Tahun 2025 yang menetapkan daftar individu penerima serta nilai nominal bantuan sosial berupa alat bantu bagi penyandang disabilitas. Peraturan ini merupakan langkah tindak lanjut untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2025 tentang pedoman penyaluran bantuan sosial dalam rangka program penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan aspek-aspek krusial dalam penyaluran bantuan, yaitu:

  • Identitas penerima bantuan yang mencakup nama dan alamat lengkap di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Jenis alat bantu yang diberikan yang disesuaikan dengan kebutuhan aksesibilitas penyandang disabilitas.
  • Besaran nilai bantuan dalam mata uang Rupiah untuk setiap jenis alat bantu yang disalurkan.
  • Kepastian hukum mengenai sumber pendanaan yang digunakan untuk membiayai pengadaan alat bantu tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas alokasi bantuan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Sasaran bantuan adalah 11 orang penerima manfaat yang terkategori dalam program penanganan kemiskinan ekstrem.
  2. Bantuan utama berupa Kursi Roda diberikan kepada 10 orang dengan nilai bantuan sebesar Rp2.000.000,00 per unit.
  3. Bantuan berupa Tongkat Tuna Netra diberikan kepada 1 orang dengan nilai bantuan sebesar Rp150.000,00 per unit.
  4. Total akumulasi anggaran yang dialokasikan dalam keputusan ini berjumlah Rp20.150.000,00.
  5. Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini adalah:

  • Daftar penerima dan besaran bantuan yang tertera dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Penggunaan anggaran harus tunduk pada aturan mengenai penjabaran perubahan APBD yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah serta instansi pelaksana seperti Dinas Sosial.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.