Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 678

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Alat Bantu Penyandang Disabilitas Program Penanganan Kemiskinan Esktrem Tahun Anggaran 2025;
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 678
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Alat Bantu Penyandang Disabilitas Program Penanganan Kemiskinan Esktrem Tahun Anggaran 2025;

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 678 Tahun 2025 yang menetapkan daftar nama penerima serta besaran nilai bantuan sosial berupa alat bantu bagi penyandang disabilitas. Peraturan ini merupakan langkah operasional untuk melaksanakan Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2025, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2025 tentang pedoman penyaluran bantuan sosial.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik mengatur rincian pemberian bantuan barang kepada individu yang telah terverifikasi dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penetapan subjek penerima bantuan (beneficiaries) yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penyediaan alat bantu fisik yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.
  • Pencantuman rincian nama, alamat, jenis alat bantu, dan nilai bantuan yang bersifat transparan dalam lampiran keputusan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan fokus alokasi anggaran dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Alokasi bantuan utama berupa Kursi Roda diberikan kepada 10 orang penerima dengan nilai bantuan sebesar Rp2.000.000,00 per unit.
  2. Alokasi bantuan berupa Tongkat Tuna Netra diberikan kepada 1 orang penerima dengan nilai bantuan sebesar Rp150.000,00.
  3. Total keseluruhan anggaran yang dialokasikan dalam keputusan ini adalah sebesar Rp20.150.000,00.
  4. Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Bantuan harus disalurkan tepat sasaran kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran dan tidak dapat dipindahtangankan secara sepihak.
  • Pelaksanaan penyaluran bantuan diawasi secara teknis oleh instansi terkait seperti Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, serta Dinas Sosial.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan distribusi bantuan sosial di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Oktober 2025. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.