Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 678

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Alat Bantu Penyandang Disabilitas Program Penanganan Kemiskinan Esktrem Tahun Anggaran 2025;
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 678
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Alat Bantu Penyandang Disabilitas Program Penanganan Kemiskinan Esktrem Tahun Anggaran 2025;

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 678 Tahun 2025 yang berfungsi sebagai dasar hukum untuk menetapkan daftar individu yang berhak menerima bantuan sosial berupa alat bantu bagi penyandang disabilitas. Keputusan ini merupakan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2025 mengenai pedoman penyaluran bantuan sosial untuk program penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat rincian identitas penerima serta spesifikasi bantuan yang diberikan untuk memastikan ketepatan sasaran. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Daftar nama dan alamat penerima bantuan yang diklasifikasikan sebagai penduduk dengan kategori kemiskinan ekstrem.
  • Penetapan jenis alat bantu yang diberikan secara spesifik berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas di lapangan.
  • Rincian nilai nominal atau besaran penerimaan bantuan sosial dalam bentuk barang yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pemenuhan alat penunjang mobilitas bagi masyarakat kurang mampu dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Prioritas pengadaan alat bantu berupa Kursi Roda yang dialokasikan untuk 10 orang penerima dengan nilai satuan sebesar Rp2.000.000,00.
  2. Alokasi alat bantu berupa Tongkat Tuna Netra untuk 1 orang penerima dengan nilai sebesar Rp150.000,00.
  3. Total pagu anggaran yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah sebesar Rp20.150.000,00.
  4. Pelaksanaan anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mengikat secara hukum bagi instansi pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Seluruh biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dilarang dibebankan di luar skema APBD Tahun Anggaran 2025.
  • Penyaluran bantuan harus sesuai dengan daftar nama yang tercantum dalam lampiran keputusan dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa prosedur resmi.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi Dinas Sosial serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dalam proses pencairan dana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.