Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 678

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Alat Bantu Penyandang Disabilitas Program Penanganan Kemiskinan Esktrem Tahun Anggaran 2025;
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 678
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Alat Bantu Penyandang Disabilitas Program Penanganan Kemiskinan Esktrem Tahun Anggaran 2025;

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 678 Tahun 2025 yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pedoman penyaluran bantuan sosial. Tujuan utama dari peraturan ini adalah menetapkan daftar warga yang berhak menerima serta besaran nilai bantuan berupa alat bantu bagi penyandang disabilitas dalam rangka Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar nama dan alamat penerima bantuan sosial yang telah diverifikasi sesuai kriteria kemiskinan ekstrem.
  • Penentuan jenis alat bantu spesifik yang diberikan kepada masing-masing penerima sesuai dengan jenis disabilitasnya.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam menyalurkan dana bantuan sosial dari kas daerah kepada masyarakat sasaran.
  • Lampiran dalam dokumen ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan bupati secara keseluruhan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program ini difokuskan pada pemenuhan alat mobilitas bagi warga disabilitas dengan rincian alokasi sebagai berikut:

  1. Penerimaan bantuan untuk jenis alat bantu Kursi Roda ditetapkan sebesar Rp2.000.000,00 per orang bagi 10 orang penerima.
  2. Penerimaan bantuan untuk jenis alat bantu Tongkat Tuna Netra ditetapkan sebesar Rp150.000,00 bagi 1 orang penerima.
  3. Total pagu anggaran yang dialokasikan untuk seluruh penerima dalam keputusan ini adalah sejumlah Rp20.150.000,00.
  4. Sumber pendanaan bantuan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana bantuan yang timbul akibat keputusan ini dilarang digunakan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam daftar lampiran.
  • Segala bentuk biaya yang muncul sebagai dampak penetapan ini harus melalui prosedur administrasi keuangan daerah yang berlaku (strict liability).
  • Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan akan disampaikan kepada pejabat berwenang seperti Inspektorat Daerah, BPKPAD, dan Dinas Sosial untuk dilakukan pengawasan pelaksanaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.