Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 670

Tentang Gapura Tegaltandan Barat Sebagai Struktur Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 670
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Gapura Tegaltandan Barat Sebagai Struktur Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 670 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan Gapura Tegaltandan Barat sebagai struktur cagar budaya. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sekaligus memberikan status perlindungan legal terhadap objek bersejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang ditetapkan dalam peraturan ini meliputi:

  • Penetapan Gapura Tegaltandan Barat yang berlokasi di Padukuhan Wonocatur, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Pengelolaan struktur cagar budaya tersebut diserahkan kepada pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
  • Keputusan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengarsipan dan pelestarian heritage lokal secara terstruktur.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan aspek teknis perlindungan sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) memiliki mandat utama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh upaya pelestarian serta pemanfaatan struktur tersebut.
  2. Secara arsitektural, gapura ini memiliki ciri teknis berupa profil hiasan bermotif daun-daunan pada bagian pilarnya.
  3. Berdasarkan hasil pengukuran teknis oleh Tim Ahli Cagar Budaya, struktur tersebut tercatat memiliki tingkat kemiringan sebesar 3,6 menit yang diukur menggunakan alat waterpass.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan-batasan ketat yang harus dipatuhi oleh pengelola maupun masyarakat umum guna menjaga integritas struktur:

  • Tindakan berupa perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan struktur cagar budaya tersebut dilarang dilakukan tanpa adanya izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Instansi di tingkat lokal, seperti Panewu Banguntapan dan Lurah Banguntapan, wajib mengetahui dan mendukung pelaksanaan keputusan ini di wilayah administratif mereka.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.