| Tentang | Gapura Tegaltandan Barat Sebagai Struktur Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 670 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Gapura Tegaltandan Barat Sebagai Struktur Cagar Budaya |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 670 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan Gapura Tegaltandan Barat sebagai struktur cagar budaya. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sekaligus memberikan status perlindungan legal terhadap objek bersejarah di wilayah Kabupaten Bantul.
Beberapa poin mendasar yang ditetapkan dalam peraturan ini meliputi:
Pemerintah mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan aspek teknis perlindungan sebagai berikut:
Terdapat batasan-batasan ketat yang harus dipatuhi oleh pengelola maupun masyarakat umum guna menjaga integritas struktur:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.