Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 668

Tentang Wajan Jambidan Sebagai Benda Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 668
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Wajan Jambidan Sebagai Benda Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 668 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan Wajan Jambidan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya terkait perlindungan benda-benda yang memiliki nilai sejarah. Penetapan ini merupakan status hukum baru yang memberikan perlindungan penuh terhadap objek fisik tersebut agar tetap terjaga kelestariannya sebagai kekayaan budaya daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat rincian mendasar mengenai identitas dan status hukum objek yang diatur, meliputi:

  • Lokasi objek secara administratif terletak di Padukuhan Kretek Lor, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan.
  • Penegasan bahwa Wajan Jambidan adalah bagian tidak terpisahkan dari daftar cagar budaya yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Pendelegasian kewenangan pengelolaan objek kepada Pemerintah Kalurahan Jambidan sebagai unit pemerintahan terdekat dengan lokasi benda tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan pengawasan teknis diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Penetapan status Peringkat Kabupaten yang menjadi dasar prioritas alokasi pembinaan dari pemerintah daerah.
  2. Pelaksanaan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap upaya pelestarian yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.
  3. Pemanfaatan benda harus senantiasa memperhatikan prinsip sustainable preservation atau pelestarian yang berkelanjutan bagi masyarakat umum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga keaslian dan nilai sejarah objek, Bupati Bantul menetapkan aturan ketat sebagai berikut:

  • Tindakan berupa perubahan bentuk, pengalihan kepemilikan, maupun pemanfaatan khusus atas benda cagar budaya tersebut dilarang dilakukan secara mandiri.
  • Segala aktivitas yang dapat mengubah kondisi fisik atau status benda hanya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan tembusan kepada instansi terkait seperti Panewu Banguntapan dan Lurah Jambidan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.