Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 667

Tentang Makam K. R. T. Sumodiningrat Sebagai Struktur Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 667
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Cagar Budaya,Makam K. R. T. Sumodiningrat Sebagai Struktur Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 667 Tahun 2025 yang menetapkan Makam K. R. T. Sumodiningrat sebagai Struktur Cagar Budaya. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam rangka melindungi warisan sejarah dan budaya di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang ditetapkan adalah makam yang berlokasi di Padukuhan Jejeran, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.
  • Status hukum objek tersebut adalah Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Makam tersebut dikelola oleh Pengurus Pasarean Jejeran sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan harian.
  • Dokumen mencakup lampiran teknis berupa dokumentasi visual terkait bentuk fisik makam, termasuk detail jirat dan nisan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) ditetapkan sebagai instansi utama yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pelestarian objek.
  2. Melakukan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas pemanfaatan struktur agar tidak mengurangi nilai historisnya.
  3. Penyebarluasan informasi penetapan kepada unit pemerintahan terkecil, termasuk Panewu Pleret dan Lurah Wonokromo, untuk memastikan koordinasi perlindungan di tingkat lokal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk perubahan fisik, pengalihan kepemilikan, maupun pemanfaatan secara komersial atau publik atas Struktur Cagar Budaya ini dilarang dilakukan tanpa adanya izin resmi dari Bupati Bantul. Ketentuan ini mencakup perlindungan terhadap elemen struktur seperti tempat bunga non-permanen yang harus dapat dibongkar pasang agar tidak merusak jirat asli dari makam tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.