Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 665

Tentang Makam Panembahan Bodho Sebagai Struktur Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 665
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Makam Panembahan Bodho Sebagai Struktur Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 665 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan Makam Panembahan Bodho sebagai Struktur Cagar Budaya tingkat kabupaten. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memberikan kepastian hukum terhadap pelindungan objek sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Berdasarkan isi keputusan tersebut, terdapat beberapa poin fundamental yang ditetapkan:

  • Penetapan objek Makam Panembahan Bodho yang berlokasi di Padukuhan Pedak, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Delegasi pengelolaan operasional objek tersebut diserahkan kepada pihak Pengurus Pasarean Makam Sewu.
  • Objek yang ditetapkan meliputi seluruh struktur sebagaimana terdokumentasi dalam lampiran keputusan, termasuk bagian nisan sisi utara dan selatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis untuk menjamin keberlangsungan objek sejarah ini melalui urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) bertanggung jawab penuh dalam melakukan pembinaan terhadap pelestarian struktur.
  2. Pelaksanaan pengawasan secara berkala terhadap pemanfaatan cultural heritage structure agar tetap sesuai dengan norma pelestarian.
  3. Setiap tindakan pelestarian harus memperhatikan nilai historis dan keaslian fisik struktur makam sesuai dengan standar teknis cagar budaya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam rangka menjaga keutuhan struktur, ditetapkan aturan ketat sebagai berikut:

  • Setiap bentuk perubahan fisik, pengalihan kepemilikan/pengelolaan, maupun pemanfaatan lebih lanjut atas Struktur Cagar Budaya ini dilarang keras dilakukan secara sepihak.
  • Segala tindakan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan Oktober 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025. BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.