Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 665

Tentang Makam Panembahan Bodho Sebagai Struktur Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 665
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Makam Panembahan Bodho Sebagai Struktur Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 665 Tahun 2025 yang menetapkan Makam Panembahan Bodho sebagai Struktur Cagar Budaya peringkat kabupaten. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang dibuat untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memberikan perlindungan hukum dan melestarikan warisan sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  • Objek cagar budaya yang dimaksud adalah Makam Panembahan Bodho yang berlokasi secara administratif di Padukuhan Pedak, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak.
  • Pengelolaan makam tersebut secara resmi diserahkan kepada Pengurus Pasarean Makam Sewu.
  • Keputusan ini mencakup lampiran visual berupa foto nisan dan struktur makam dari berbagai sisi sebagai bukti fisik autentik yang diakui oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan pengawasan teknis diatur sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) memegang peran utama dalam melakukan pembinaan terhadap pengelola cagar budaya.
  2. Dinas terkait wajib melakukan pengawasan berkala terhadap segala bentuk pelestarian dan pemanfaatan agar tidak mengurangi nilai sejarah objek.
  3. Implementasi keputusan ini melibatkan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Panewu Pandak, Lurah Wijirejo, dan instansi kebudayaan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat yang harus diperhatikan dalam menjaga status cagar budaya ini:

  • Dilarang melakukan segala bentuk perubahan fisik pada struktur makam tanpa prosedur legal yang berlaku.
  • Segala tindakan pengalihan atau pindah tangan hak serta aktivitas pemanfaatan struktur cagar budaya tersebut wajib mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Bupati Bantul.
  • Setiap pemangku kepentingan diwajibkan menjaga integritas struktur sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan demi kepentingan ilmu pengetahuan dan budaya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.