Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 665

Tentang Makam Panembahan Bodho Sebagai Struktur Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 665
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Makam Panembahan Bodho Sebagai Struktur Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 665 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang menetapkan Makam Panembahan Bodho secara resmi sebagai Struktur Cagar Budaya. Langkah ini diambil untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, guna melindungi aset sejarah dan budaya yang memiliki nilai penting bagi wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas objek tersebut sebagai berikut:

  • Identitas Objek: Penetapan Makam Panembahan Bodho sebagai struktur dengan status Peringkat Kabupaten.
  • Lokasi Geografis: Objek sejarah ini terletak secara administratif di Padukuhan Pedak, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak.
  • Delegasi Pengelolaan: Pengelolaan operasional dan harian objek diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus Pasarean Makam Sewu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan pelestarian diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pembinaan dan Pengawasan: Tugas pembinaan teknis serta pengawasan terhadap upaya pelestarian menjadi tanggung jawab Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.
  2. Fokus Pelestarian: Pemanfaatan struktur harus selalu selaras dengan upaya perlindungan nilai-nilai budaya yang melekat pada objek.
  3. Lampiran Fisik: Penentuan batas dan kondisi fisik objek mengacu pada lampiran foto dari Tim Ahli Cagar Budaya yang mencakup tampilan dari arah timur, tenggara, serta detail nisan sisi selatan dan utara.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan hukum yang ketat untuk menjaga integritas struktur cagar budaya ini, yaitu:

  • Dilarang keras melakukan perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan yang dapat mengubah nilai sejarah tanpa prosedur yang sah.
  • Seluruh tindakan perubahan atau pemanfaatan khusus tersebut wajib mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.