Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 665

Tentang Makam Panembahan Bodho Sebagai Struktur Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 665
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Makam Panembahan Bodho Sebagai Struktur Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 665 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan Makam Panembahan Bodho sebagai Struktur Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum serta menjamin pelestarian warisan sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan status hukum yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan Makam Panembahan Bodho sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Lokasi objek cagar budaya terletak di Padukuhan Pedak, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak.
  • Pengelolaan objek sejarah tersebut didelegasikan kepada Pengurus Pasarean Makam Sewu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama pemerintah daerah dalam keputusan ini adalah:

  1. Memberikan mandat kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) untuk melakukan pembinaan terhadap pengelola makam.
  2. Melakukan pengawasan secara melekat terhadap upaya pelestarian dan pemanfaatan struktur agar tetap terjaga keasliannya.
  3. Memastikan koordinasi antara instansi terkait, termasuk Panewu Pandak dan Lurah Wijirejo, dalam menjaga keberadaan situs.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan ketat yang wajib diperhatikan oleh pengelola maupun masyarakat umum:

  • Segala bentuk perubahan fisik, pengalihan fungsi, maupun pemanfaatan struktur makam hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.