Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 664

Tentang Los Lama Pasar Celep Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 664
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Los Lama Pasar Celep Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 664 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menetapkan Los Lama Pasar Celep sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan tujuan melindungi aset daerah yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa aspek fundamental yang diatur dalam penetapan status cagar budaya ini, yaitu:

  • Lokasi Objek: Bangunan yang ditetapkan berada di Padukuhan Celep, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden.
  • Aspek Kesejarahan: Bangunan ini memiliki nilai historis yang diperkuat dengan adanya bukti material berupa plakat perusahaan BRAAT (penyedia baja era kolonial) di wilayah Surabaya, Djocja, Tegal, dan Soekaboemi.
  • Instansi Pengelola: Tanggung jawab pengelolaan harian gedung berada pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur langkah-langkah teknis terkait pelestarian bangunan ini dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pembinaan dan Pengawasan: Pelaksanaan pengawasan teknis dan pembinaan terhadap pelestarian serta pemanfaatan bangunan menjadi kewenangan penuh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan).
  2. Dokumentasi: Objek cagar budaya telah didokumentasikan secara visual oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bantul untuk memastikan data fisik bangunan tercatat dengan akurat.
  3. Legalitas: Status hukum bangunan ini bersifat mengikat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari tata ruang serta sejarah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin keaslian dan kelestarian bangunan, ditetapkan ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Izin Khusus: Segala bentuk perubahan struktur, pengalihan hak, maupun pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Kepatuhan Pengelola: Pengelola dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak integritas fisik atau nilai sejarah bangunan tanpa koordinasi dengan instansi kebudayaan.
  • Keberlakuan: Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.