| Tentang | Los Lama Pasar Celep Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 664 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Los Lama Pasar Celep Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 664 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan Los Lama Pasar Celep sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Penetapan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi aset daerah yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
Keputusan ini memuat beberapa poin fundamental terkait status hukum dan fisik bangunan tersebut, yaitu:
Langkah pelaksanaan dan pembagian wewenang dalam pengelolaan cagar budaya ini diatur sebagai berikut:
Untuk menjaga integritas bangunan, terdapat beberapa ketentuan khusus dan larangan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.