Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 664

Tentang Los Lama Pasar Celep Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 664
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Los Lama Pasar Celep Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 664 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan Los Lama Pasar Celep sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Penetapan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi aset daerah yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat beberapa poin fundamental terkait status hukum dan fisik bangunan tersebut, yaitu:

  • Objek Penetapan: Bangunan Los Lama Pasar Celep yang secara geografis terletak di Padukuhan Celep, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden.
  • Status Hukum: Objek tersebut kini berstatus legal sebagai Bangunan Cagar Budaya yang diakui oleh negara di tingkat kabupaten.
  • Bukti Historis: Bangunan memiliki signifikansi sejarah yang ditandai dengan keberadaan plakat perusahaan BRAAT (penyedia material baja era kolonial) yang beroperasi di wilayah Soerabaia, Djocja, Tegal, dan Soekaboemi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan pembagian wewenang dalam pengelolaan cagar budaya ini diatur sebagai berikut:

  1. Aspek Pengelolaan: Pengelolaan harian dan teknis operasional dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul.
  2. Aspek Pelestarian: Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) diberikan mandat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan upaya pelestarian berjalan sesuai kaidah arkeologis.
  3. Pemanfaatan: Penggunaan bangunan harus tetap mengedepankan prinsip pelestarian tanpa menghilangkan nilai historis yang melekat pada struktur los tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas bangunan, terdapat beberapa ketentuan khusus dan larangan yang harus diperhatikan:

  • Izin Khusus: Segala bentuk tindakan yang meliputi perubahan struktur, pengalihan hak, maupun pemanfaatan bangunan hanya diperbolehkan apabila telah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Kepatuhan Pengelola: Pengelola bangunan cagar budaya diwajibkan untuk mematuhi aturan perlindungan yang berlaku dan dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak keaslian bangunan.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.