| Tentang | Pengesahan Hasil Inventarisasi, Identifikasi, dan Verifikasi Tanah Kalurahan Belum Bersertifikat Yang Berasal Dari Hak Anggaduh Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 571 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengesahan Hasil Inventarisasi, Identifikasi, dan Verifikasi Tanah Kalurahan Belum Bersertifikat Yang Berasal Dari Hak Anggaduh Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 571 Tahun 2025 yang menetapkan pengesahan secara resmi atas hasil inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi terhadap Tanah Kalurahan yang belum memiliki sertifikat. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan tanah desa di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan penetapan baru untuk tahun anggaran 2025 yang menjadi dasar hukum pendaftaran tanah.
Keputusan ini mengatur legalitas data hasil pendataan lapangan terhadap aset tanah yang bersumber dari Hak Anggaduh. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Prioritas utama peraturan ini adalah mempercepat proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Adapun sebaran teknis jumlah bidang tanah yang diprioritaskan meliputi beberapa wilayah berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan dalam penerapan keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.