Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 571

Tentang Pengesahan Hasil Inventarisasi, Identifikasi, dan Verifikasi Tanah Kalurahan Belum Bersertifikat Yang Berasal Dari Hak Anggaduh Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 571
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan Hasil Inventarisasi, Identifikasi, dan Verifikasi Tanah Kalurahan Belum Bersertifikat Yang Berasal Dari Hak Anggaduh Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 571 Tahun 2025 yang menetapkan pengesahan secara resmi atas hasil inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi terhadap Tanah Kalurahan yang belum memiliki sertifikat. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan tanah desa di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan penetapan baru untuk tahun anggaran 2025 yang menjadi dasar hukum pendaftaran tanah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur legalitas data hasil pendataan lapangan terhadap aset tanah yang bersumber dari Hak Anggaduh. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Pengesahan daftar bidang tanah yang telah diverifikasi secara fisik dan yuridis sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
  • Penetapan status tanah yang berasal dari Hak Anggaduh sebagai subjek yang akan didaftarkan haknya.
  • Fungsi dokumen ini sebagai instrumen administratif pendukung bagi pemerintah tingkat Kalurahan dalam mengelola aset wilayahnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama peraturan ini adalah mempercepat proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Adapun sebaran teknis jumlah bidang tanah yang diprioritaskan meliputi beberapa wilayah berikut:

  1. Kapanewon Sewon: Mencakup jumlah bidang terbanyak yaitu 221 bidang di Pendowoharjo dan 75 bidang di Bangunharjo.
  2. Kapanewon Pleret: Fokus pada 117 bidang di Kalurahan Pleret.
  3. Kapanewon Imogiri: Meliputi 100 bidang tanah di Kalurahan Wukirsari.
  4. Kapanewon Jetis: Tersebar di Canden (53 bidang), Trimulyo (98 bidang), dan Sumberagung (78 bidang).
  5. Kapanewon Banguntapan: Meliputi lima kalurahan dengan total ratusan bidang tanah yang berasal dari Hak Anggaduh.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan dalam penerapan keputusan ini, di antaranya:

  • Hasil verifikasi yang telah disahkan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan proses pendaftaran tanah pada otoritas pertanahan yang berwenang.
  • Keputusan ini memiliki sifat final untuk hasil pendataan tahun 2025 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
  • Para pejabat terkait seperti Panewu dan Lurah diinstruksikan untuk menggunakan data ini sebagai acuan dalam penatausahaan tanah di tingkat lokal sesuai dengan aturan keistimewaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.