Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 744

Tentang Lokasi Goa Jepang Bukit Ngancar Sebagai Situs Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 744
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 744 Tahun 2025 menetapkan Lokasi Goa Jepang Bukit Ngancar secara resmi sebagai Situs Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi serta melestarikan warisan sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan Goa Jepang Bukit Ngancar sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Cakupan lokasi berada di wilayah administratif Padukuhan Ngreco, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong.
  • Keputusan ini mencakup lampiran teknis berupa dokumentasi visual (gambar) dan peta letak kuno yang menjadi identitas fisik situs tersebut.
  • Status hukum ini memberikan landasan bagi perlindungan aset sejarah dari kerusakan atau penggunaan yang tidak sesuai prosedur.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengelolaan operasional situs diserahkan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X di bawah naungan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
  2. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul memiliki prioritas tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pelestarian situs.
  3. Pemanfaatan situs harus diseimbangkan dengan upaya konservasi agar nilai sejarah dan struktur fisik goa tetap terjaga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang meliputi perubahan fisik, pengalihan kepemilikan/hak, maupun pemanfaatan Situs Cagar Budaya tersebut dilarang dilakukan secara mandiri dan wajib mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas di lokasi tidak merusak nilai autentisitas situs bersejarah tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.