Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 210

Tentang Rekening Tabungan Pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 210
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rekening Tabungan Pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menetapkan daftar rekening tabungan resmi milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memfasilitasi mekanisme pembayaran belanja daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui sistem nontunai yang lebih aman dan terukur.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan legalitas penggunaan rekening tabungan pada bank penerbit yang ditunjuk sebagai sarana pendukung operasional pemerintah. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Penetapan rekening tabungan khusus bagi setiap SKPD sebagai syarat utama implementasi kartu kredit pemerintah.
  • Penggunaan rekening dimaksudkan untuk mendukung kelancaran administrasi dan pembayaran atas belanja yang menjadi beban daerah.
  • Penyediaan instrumen Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk efisiensi proses birokrasi dan modernisasi sistem pembayaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah operasionalisasi Uang Persediaan (UP) melalui mekanisme kartu kredit dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Seluruh rekening tabungan dibuka dan dikelola pada Bank BPD DIY Cabang Bantul.
  2. Terdapat 46 rekening yang ditetapkan, mencakup berbagai dinas, badan, rumah sakit umum daerah, hingga seluruh instansi tingkat Kapanewon.
  3. Tujuan utama pembukaan rekening ini adalah secara eksklusif untuk mendukung pelaksanaan KKPD di masing-masing satuan kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan mengenai masa berlaku dan batasan penggunaan rekening sebagai berikut:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki ketentuan daya laku surut sejak tanggal 14 Februari 2025.
  • Penggunaan rekening harus sesuai dengan peruntukan teknis yang telah diatur dan tidak diperbolehkan untuk digunakan di luar kepentingan pelaksanaan belanja daerah yang sah.
  • Instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan BPKPAD memiliki wewenang pengawasan terhadap penggunaan rekening-rekening tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 April 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.