| Tentang | Rekening Tabungan Pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 210 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 April 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 April 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rekening Tabungan Pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2025 yang mengatur tentang penetapan rekening tabungan untuk pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memperlancar mekanisme pembayaran belanja daerah melalui sistem non-tunai yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal mendasar bagi administrasi keuangan daerah:
Berikut adalah urutan ketentuan teknis dan prioritas pelaksanaan anggaran yang diatur dalam dokumen:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan oleh pejabat terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 April 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.