Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 210

Tentang Rekening Tabungan Pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 210
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rekening Tabungan Pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2025 yang mengatur tentang penetapan rekening tabungan untuk pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memperlancar mekanisme pembayaran belanja daerah melalui sistem non-tunai yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal mendasar bagi administrasi keuangan daerah:

  • Penetapan secara resmi daftar rekening tabungan milik masing-masing SKPD pada bank yang telah ditunjuk sebagai penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
  • Rekening-rekening tersebut berfungsi sebagai wadah penampung dan pendukung dalam proses transaksi pembayaran atas belanja daerah yang menggunakan instrumen kartu kredit.
  • Keputusan ini mencakup rincian lengkap mengenai nomor rekening, nama bank, jenis rekening, hingga nama unit kerja yang bertanggung jawab atas penggunaan rekening tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berikut adalah urutan ketentuan teknis dan prioritas pelaksanaan anggaran yang diatur dalam dokumen:

  1. Seluruh rekening tabungan yang ditetapkan dibuka pada Bank BPD DIY Cabang Bantul dengan jenis rekening berupa tabungan.
  2. Penggunaan rekening ini difokuskan untuk mendukung pelaksanaan pembayaran belanja yang menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP) Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
  3. Terdapat 46 unit kerja yang ditetapkan memiliki rekening khusus ini, mulai dari tingkat Dinas, Badan, Sekretariat, Rumah Sakit Umum Daerah, hingga seluruh Kapanewon (Kecamatan) di wilayah Kabupaten Bantul.
  4. Tujuan pembukaan setiap rekening secara spesifik adalah untuk mendukung pelaksanaan KKPD di masing-masing satuan kerja guna meningkatkan efisiensi birokrasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan oleh pejabat terkait:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki klausul daya laku surut yang terhitung sejak tanggal 14 Februari 2025.
  • Penggunaan rekening tabungan ini bersifat khusus dan terbatas hanya untuk keperluan operasional KKPD sesuai dengan tata cara penggunaan dan penyelenggaraan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati sebelumnya.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak pengawas seperti Kepala Inspektorat Daerah dan Kepala BPKPAD untuk memastikan pengawasan dan pengendalian internal berjalan sesuai aturan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 April 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.