| Tentang | Rekening Tabungan Pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 210 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 April 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 April 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rekening Tabungan Pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menetapkan daftar rekening tabungan resmi milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memfasilitasi mekanisme pembayaran belanja daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui sistem nontunai yang lebih aman dan terukur.
Dokumen ini merincikan legalitas penggunaan rekening tabungan pada bank penerbit yang ditunjuk sebagai sarana pendukung operasional pemerintah. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah operasionalisasi Uang Persediaan (UP) melalui mekanisme kartu kredit dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat aturan mengenai masa berlaku dan batasan penggunaan rekening sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 April 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.