| Tentang | Yoni Nomor Inventaris C 58.a Sebagai Benda Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 747 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Dokumen Langka |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Yoni Nomor Inventaris C 58.a Sebagai Benda Cagar Budaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 747 Tahun 2025 ini menetapkan Yoni Nomor Inventaris C 58.a sebagai Benda Cagar Budaya tingkat kabupaten. Peraturan ini merupakan ketetapan hukum baru yang bertujuan untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memberikan kepastian hukum terhadap warisan sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur penetapan status hukum terhadap artefak sejarah berupa Yoni dengan nomor inventaris C 58.a. Objek tersebut secara administratif berlokasi di Padukuhan Pinggir, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro. Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah penegasan bahwa meskipun objek tersebut telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, keberadaannya saat ini berada di atas tanah pribadi milik warga bernama Mujiran.
Langkah-langkah pelaksanaan dan pengawasan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Terdapat batasan hukum dan aturan peralihan yang wajib diperhatikan oleh pemilik lahan maupun pihak pengelola, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.