Dokumen Langka Tahun 2025 Nomor 747

Tentang Yoni Nomor Inventaris C 58.a Sebagai Benda Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 747
Jenis / Bentuk Peraturan Dokumen Langka
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Yoni Nomor Inventaris C 58.a Sebagai Benda Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 747 Tahun 2025 ini menetapkan Yoni Nomor Inventaris C 58.a sebagai Benda Cagar Budaya tingkat kabupaten. Peraturan ini merupakan ketetapan hukum baru yang bertujuan untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memberikan kepastian hukum terhadap warisan sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penetapan status hukum terhadap artefak sejarah berupa Yoni dengan nomor inventaris C 58.a. Objek tersebut secara administratif berlokasi di Padukuhan Pinggir, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro. Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah penegasan bahwa meskipun objek tersebut telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, keberadaannya saat ini berada di atas tanah pribadi milik warga bernama Mujiran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan pengawasan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul bertanggung jawab penuh dalam melakukan pembinaan terhadap upaya pelestarian objek tersebut.
  2. Instansi terkait wajib melakukan pengawasan secara berkala terhadap pemanfaatan benda cagar budaya agar tetap terjaga keasliannya.
  3. Dokumentasi fisik objek yang mencakup tampak dari berbagai arah (tenggara, barat laut, dan timur) dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini untuk keperluan identifikasi teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan hukum dan aturan peralihan yang wajib diperhatikan oleh pemilik lahan maupun pihak pengelola, di antaranya:

  • Dilarang melakukan perubahan fisik atau modifikasi pada bentuk asli benda cagar budaya tanpa prosedur legal.
  • Segala bentuk pengalihan kepemilikan atau hak atas benda cagar budaya tersebut wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap aktivitas pemanfaatan benda cagar budaya tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.