Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 748

Tentang Yoni Nomor Inventaris C 58.b Sebagai Benda Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 748
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Yoni Nomor Inventaris C 58.b Sebagai Benda Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul ini merupakan peraturan baru yang menetapkan Yoni Nomor Inventaris C 58.b sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memberikan payung hukum bagi upaya pelestarian objek sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang ditetapkan adalah sebuah Yoni dengan nomor inventaris C 58.b yang secara fisik berada di Padukuhan Pinggir, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro.
  • Meskipun telah ditetapkan sebagai cagar budaya resmi, keberadaan objek tersebut secara hukum berada di atas tanah pribadi milik Mujiran.
  • Penetapan ini menjadikan objek tersebut bagian dari kekayaan budaya daerah yang wajib dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) diberikan mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap objek tersebut.
  2. Fokus utama pelaksanaan kebijakan ini meliputi dua aspek penting, yaitu pelestarian (menjaga keutuhan fisik) dan pemanfaatan (penggunaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, atau pariwisata yang terkendali).
  3. Lampiran keputusan mendokumentasikan kondisi fisik Yoni yang saat ini sebagian sisinya sudah mengalami keausan dan gempil untuk menjadi acuan data awal pelestarian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk tindakan yang meliputi perubahan bentuk fisik, pengalihan atau pemindahan lokasi, serta pemanfaatan benda cagar budaya tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak. Segala tindakan tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi pengelola serta instansi terkait dalam mengambil langkah penyelamatan benda sejarah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.