| Tentang | Yoni Nomor Inventaris C 58.b Sebagai Benda Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 748 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Yoni Nomor Inventaris C 58.b Sebagai Benda Cagar Budaya |
Keputusan Bupati Bantul ini merupakan peraturan baru yang menetapkan Yoni Nomor Inventaris C 58.b sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memberikan payung hukum bagi upaya pelestarian objek sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.
Segala bentuk tindakan yang meliputi perubahan bentuk fisik, pengalihan atau pemindahan lokasi, serta pemanfaatan benda cagar budaya tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak. Segala tindakan tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi pengelola serta instansi terkait dalam mengambil langkah penyelamatan benda sejarah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.