Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 741

Tentang Lokasi Goa Jepang Bukit Durpadang Sebagai Situs Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 741
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Lokasi Goa Jepang Bukit Durpadang Sebagai Situs Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 741 Tahun 2025 yang menetapkan Lokasi Goa Jepang Bukit Durparang secara resmi sebagai Situs Cagar Budaya. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset sejarah di wilayah Bantul. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang mengukuhkan lokasi tersebut sebagai situs bersejarah yang dilindungi oleh negara.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa hal berikut:

  • Penetapan lokasi spesifik yang terletak di Padukuhan Ngreco, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong sebagai wilayah inti situs.
  • Identifikasi fisik situs yang mencakup struktur Gua Jepang Nomor 2, 3, dan 4 sebagaimana terinci dalam peta denah (keletakan) pada lampiran dokumen.
  • Pendelegasian wewenang pengelolaan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X yang berada di bawah naungan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus pelaksanaan dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Peringkat Cagar Budaya: Situs ini diklasifikasikan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  2. Tugas Instansi Terkait: Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diwajibkan melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif terhadap upaya pelestarian.
  3. Pemanfaatan: Segala bentuk pemanfaatan situs harus berorientasi pada pelestarian nilai-nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam rangka menjaga keaslian dan kelestarian situs, ditetapkan aturan ketat sebagai berikut:

  • Dilarang melakukan perubahan bentuk fisik, pengalihan hak, maupun pemanfaatan komersial atau lainnya tanpa mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Segala lampiran foto dan peta lokasi merupakan bagian (integral) yang tidak terpisahkan dari dasar hukum perlindungan situs ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.