Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 742

Tentang Lokasi Goa Jepang Bukit Mrangi Sebagai Situs Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 742
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Lokasi Goa Jepang Bukit Mrangi Sebagai Situs Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 742 Tahun 2025 ini diterbitkan dengan tujuan utama menetapkan Lokasi Goa Jepang Bukit Mrangi sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Keputusan ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup penetapan status dan batas fisik kawasan bersejarah yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Penetapan secara resmi lokasi Goa Jepang Bukit Mrangi yang secara administratif terletak di Padukuhan Ngreco, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong sebagai cagar budaya.
  • Identifikasi objek yang mencakup Gua Jepang Nomor 5, Gua Jepang Nomor 6, serta Gua Jepang Nomor 7 sebagaimana terperinci dalam denah lampiran.
  • Status cagar budaya ini diklasifikasikan sebagai Peringkat Kabupaten, yang berarti pengelolaannya menjadi tanggung jawab dan kebanggaan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur langkah-langkah pelaksanaan pelestarian dan pembagian wewenang instansi terkait sebagai berikut:

  1. Pengelolaan situs dilaksanakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X yang merupakan unit di bawah Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
  2. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diberikan mandat untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap segala bentuk upaya pelestarian dan pemanfaatan situs.
  3. Pelaksanaan perlindungan situs harus merujuk pada standar teknis arkeologi untuk menjaga keutuhan struktur bangunan gua dari masa pendudukan Jepang tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat mengenai tindakan yang boleh dilakukan terhadap situs ini untuk menjamin kelestariannya:

  • Segala bentuk tindakan perubahan, pengalihan, maupun pemanfaatan terhadap Situs Cagar Budaya ini hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Pengelola dan masyarakat dilarang mengubah bentuk fisik asli dari struktur gua sebagaimana yang telah terdokumentasi dalam lampiran keputusan ini tanpa prosedur legal yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib disebarluaskan kepada instansi terkait serta pengelola situs.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.