Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 743

Tentang Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi Sebagai Situs Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 743
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi Sebagai Situs Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 743 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna menjamin perlindungan hukum terhadap situs sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan dasar penetapan yang diatur dalam dokumen ini mencakup hal-hal berikut:

  • Penetapan lokasi cagar budaya yang secara administratif terletak di Padukuhan Ngreco, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong.
  • Objek yang ditetapkan meliputi rangkaian struktur gua pertahanan, khususnya Gua Jepang Nomor 8, 9, 10, dan 11.
  • Status cagar budaya ini dikategorikan pada Peringkat Kabupaten yang lampirannya merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam hal pelaksanaan dan tata kelola situs, ditetapkan urutan kewenangan dan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Pengelolaan operasional Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X di bawah kementerian yang membidangi kebudayaan.
  2. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aspek pelestarian serta pemanfaatan situs.
  3. Berdasarkan lampiran peta klaster, luas area yang ditetapkan dalam perlindungan ini adalah 6071,471 m².

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat yang diberlakukan demi menjaga keaslian dan keamanan situs sejarah, yaitu:

  • Tindakan berupa perubahan fisik, pengalihan hak, maupun pemanfaatan area situs dilarang dilakukan tanpa izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Segala bentuk aktivitas di dalam lokasi harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip pelestarian heritage agar nilai sejarahnya tetap terjaga bagi masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.