Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 743

Tentang Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi Sebagai Situs Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 743
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi Sebagai Situs Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 743 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan secara resmi Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi sebagai Situs Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan sebagai pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memberikan perlindungan hukum bagi warisan sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan status dan letak geografis situs yang dilindungi sebagai berikut:

  • Objek yang ditetapkan adalah Goa Jepang Bukit Gunungwesi yang terletak di Padukuhan Ngreco, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong.
  • Peringkat situs ini ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Objek cagar budaya terdiri dari beberapa unit goa, di antaranya adalah Gua Jepang Nomor 8, 9, 10, 11, dan 12 yang tersebar di klaster tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan teknis pengelolaan situs diatur dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  1. Pengelolaan: Lokasi situs dikelola oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X di bawah naungan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
  2. Pengawasan: Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelestarian serta pemanfaatan situs.
  3. Alokasi Ruang: Berdasarkan lampiran peta klaster, total luas area yang ditetapkan sebagai situs adalah sebesar 6071,471 m².

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin keutuhan situs, peraturan ini menetapkan batasan sebagai berikut:

  • Segala bentuk perubahan, pengalihan, dan pemanfaatan atas Situs Cagar Budaya tersebut dilarang dilakukan secara sepihak dan wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pengelola serta masyarakat dalam menjaga kelestarian situs.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.