| Tentang | Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi Sebagai Situs Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 743 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi Sebagai Situs Cagar Budaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 743 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Goa Jepang Bukit Gunungwesi sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Keputusan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, guna memberikan perlindungan hukum dan melestarikan warisan sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur penetapan identitas dan letak geografis situs sejarah dengan rincian sebagai berikut:
Pemerintah mengatur tata kelola dan pengawasan teknis agar situs tetap terjaga melalui langkah-langkah berikut:
Terdapat ketentuan ketat mengenai intervensi terhadap situs guna mencegah kerusakan atau penyalahgunaan, yaitu:
11 Desember 2025, ABDUL HALIM MUSLIH
.