Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 743

Tentang Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi Sebagai Situs Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 743
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi Sebagai Situs Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 743 Tahun 2025 merupakan peraturan daerah yang secara resmi menetapkan Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Dokumen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memberikan perlindungan hukum dan menjamin pelestarian warisan sejarah yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur penetapan status serta identitas fisik situs sejarah yang memiliki nilai arkeologis penting. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Penetapan lokasi administratif situs yang berada di Padukuhan Ngreco, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong.
  • Identifikasi objek cagar budaya yang mencakup gugusan Goa Jepang (terutama Nomor 8, 9, 10, dan 11) serta area sekitarnya.
  • Penetapan batas-batas fisik situs sebagaimana tercantum dalam lampiran peta untuk mencegah sengketa lahan atau kerusakan akibat aktivitas manusia.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam rangka menjaga keberlangsungan situs, ditetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan pembagian kewenangan teknis sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Situs dilakukan secara teknis oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X yang berada di bawah naungan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
  2. Pembinaan dan Pengawasan terhadap upaya pelestarian serta pemanfaatan situs menjadi tanggung jawab Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.
  3. Alokasi Ruang ditetapkan berdasarkan Luas Klaster Gunung Wesi yang mencakup area total seluas 6071,471 meter persegi sesuai dengan peta klaster yang terlampir.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah menetapkan aturan ketat untuk melindungi orisinalitas situs melalui ketentuan-ketentuan berikut:

  • Segala bentuk perubahan fisik, pengalihan kepemilikan/penguasaan, maupun pemanfaatan area situs hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Peraturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku pada saat ditetapkan, yakni sejak 11 Desember 2025.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Panewu dan Lurah setempat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam pengawasan lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.