| Tentang | Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi Sebagai Situs Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 743 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi Sebagai Situs Cagar Budaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 743 Tahun 2025 merupakan peraturan daerah yang secara resmi menetapkan Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Dokumen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memberikan perlindungan hukum dan menjamin pelestarian warisan sejarah yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur penetapan status serta identitas fisik situs sejarah yang memiliki nilai arkeologis penting. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:
Dalam rangka menjaga keberlangsungan situs, ditetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan pembagian kewenangan teknis sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan aturan ketat untuk melindungi orisinalitas situs melalui ketentuan-ketentuan berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.