Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 743

Tentang Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi Sebagai Situs Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 743
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Lokasi Goa Jepang Bukit Gunungwesi Sebagai Situs Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 743 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Goa Jepang Bukit Gunungwesi sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Keputusan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, guna memberikan perlindungan hukum dan melestarikan warisan sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penetapan identitas dan letak geografis situs sejarah dengan rincian sebagai berikut:

  • Lokasi Spesifik: Situs ini terletak di Padukuhan Ngreco, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong.
  • Identifikasi Objek: Situs mencakup beberapa unit gua, di antaranya Gua Nomor 8, 9, 10, dan 11 yang merupakan bagian dari pertahanan masa lampau.
  • Status Hukum: Objek ini secara resmi menyandang status sebagai situs cagar budaya peringkat kabupaten yang lampirannya menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur tata kelola dan pengawasan teknis agar situs tetap terjaga melalui langkah-langkah berikut:

  1. Pengelolaan: Operasional pengelolaan situs dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X di bawah naungan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
  2. Pembinaan dan Pengawasan: Instansi Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul memiliki mandat untuk melakukan supervisi terhadap pelestarian dan pemanfaatan situs.
  3. Luas Wilayah: Berdasarkan peta klaster dalam lampiran, total luas area situs yang ditetapkan adalah sebesar 6071,471 meter persegi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat mengenai intervensi terhadap situs guna mencegah kerusakan atau penyalahgunaan, yaitu:

  • Dilarang melakukan perubahan, pengalihan, maupun pemanfaatan tanpa adanya izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengubah nilai sejarah atau integritas fisik situs harus melalui prosedur birokrasi yang sah untuk memastikan prinsip pelestarian tetap terjaga.

11 Desember 2025, ABDUL HALIM MUSLIH

.