Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 615

Tentang Daftar Penerima Dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 615
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima Dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 615 Tahun 2025 yang menetapkan daftar warga penerima serta rincian nominal dana untuk program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai instrumen hukum untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar mampu menghuni tempat tinggal yang lebih layak. Keputusan ini merupakan kebijakan baru yang berlaku khusus untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari dokumen ini mengatur mengenai pembagian dana bantuan yang ditujukan langsung kepada individu yang telah terverifikasi. Beberapa poin utamanya meliputi:

  • Penetapan identitas penerima bantuan yang mencakup nama lengkap dan alamat domisili hingga tingkat Padukuhan dan Kapanewon.
  • Pengesahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul sebagai instansi penanggung jawab teknis dalam pelaksanaan program.
  • Dasar hukum penganggaran yang merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul dan peraturan mengenai belanja bantuan sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Program ini memprioritaskan penyediaan hunian sehat dengan rincian alokasi dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pemberian bantuan dana sebesar Rp20.000.000,00 diberikan kepada 6 orang penerima yang tersebar di wilayah Bantul, Dlingo, Sanden, dan Srandakan.
  2. Pemberian bantuan dana sebesar Rp15.000.000,00 diberikan kepada 4 orang penerima yang berdomisili di wilayah Sedayu.
  3. Total keseluruhan anggaran yang dialokasikan dalam keputusan ini adalah sebesar Rp180.000.000,00 untuk 10 orang penerima manfaat.
  4. Pelaksanaan bantuan harus mengacu pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat kewajiban dan batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh para pihak terkait:

  • Setiap penerima bantuan wajib mengikuti seluruh tahapan program peningkatan kualitas rumah swadaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal teknis pembangunan.
  • Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari diterbitkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada pos anggaran APBD 2025.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaporkan melalui mekanisme monitoring serta evaluasi belanja daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.