Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 615

Tentang Daftar Penerima Dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 615
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima Dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 615 Tahun 2025 yang menetapkan daftar nama warga serta besaran nilai bantuan dalam program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai kebijakan baru untuk tahun anggaran 2025 dengan tujuan utama meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat menghuni rumah yang layak dan memenuhi standar kesehatan.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan secara resmi mengenai daftar individu yang berhak menerima bantuan dana perbaikan rumah di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengurangi jumlah rumah tidak layak huni melalui mekanisme swadaya.
  • Pembiayaan atas keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul bertindak sebagai perangkat daerah penanggung jawab teknis dalam penyaluran dan pengawasan bantuan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan bantuan difokuskan pada aspek perbaikan kualitas bangunan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total dana bantuan yang dialokasikan dalam keputusan ini berjumlah Rp180.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
  2. Terdapat 10 orang penerima manfaat yang tersebar di wilayah Kapanewon Bantul, Dlingo, Sanden, Sedayu, dan Srandakan.
  3. Besaran nominal bantuan dibagi menjadi dua kategori, yakni Rp20.000.000,00 untuk 6 penerima dan Rp15.000.000,00 untuk 4 penerima lainnya.
  4. Penyaluran dana didasarkan pada urutan prioritas kebutuhan peningkatan kualitas hunian sesuai hasil verifikasi lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penerima bantuan wajib mengikuti seluruh prosedur program pembangunan rumah swadaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dana bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar peruntukan peningkatan kualitas fisik rumah yang telah ditentukan.
  • Segala bentuk pertanggungjawaban dan laporan pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial pemerintah daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.