Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 617

Tentang Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 617
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 617 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Tujuan utama dari penetapan prosedur ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemungutan retribusi yang profesional, transparan, akuntabel, serta efisien demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan ketertiban administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur langkah-langkah sistematis dalam pengelolaan retribusi daerah yang mencakup empat aspek fundamental:

  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sebagai identitas wajib retribusi.
  • Penetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen legal lain yang dipersamakan sebagai dasar tagihan.
  • Penyetoran Retribusi Daerah yang mengatur aliran dana dari wajib retribusi ke kas daerah.
  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban sebagai bentuk pengawasan atas dana yang telah dipungut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prosedur teknis dalam dokumen ini mengedepankan koordinasi antar-instansi dan penggunaan sistem digital dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyetoran uang retribusi dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan validasi Surat Tanda Setoran (STS) dalam durasi waktu maksimal 30 menit.
  2. Penginputan arsip data wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menjamin integrasi data keuangan.
  3. Verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penerimaan dilakukan secara berjenjang mulai dari Bendahara Penerimaan, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, hingga disahkan oleh Pengguna Anggaran (PA).
  4. Seluruh data hasil pemungutan wajib disimpan dalam format elektronik dan manual.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat poin perhatian khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pelaksana teknis:

  • Peringatan Kinerja: Apabila prosedur ini tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, hal tersebut akan berpengaruh negatif terhadap penilaian kinerja tahunan instansi atau pejabat terkait.
  • Pedoman Operasional: Seluruh pemungutan retribusi yang menggunakan SKRD wajib menjadikan SOP dalam keputusan ini sebagai satu-satunya pedoman teknis yang sah.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan menjadi instruksi langsung bagi seluruh organisasi perangkat daerah pemungut retribusi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.