| Tentang | Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 617 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 617 Tahun 2025 yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman baru untuk mewujudkan penyelenggaraan pemungutan retribusi yang profesional, efektif, efisien, dan tertib administrasi. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih akuntabel dan transparan melalui standarisasi prosedur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur empat aspek fundamental dalam siklus pemungutan retribusi daerah yang meliputi:
Pelaksanaan pemungutan retribusi menitikberatkan pada ketepatan waktu dan integrasi sistem informasi. Berikut adalah urutan langkah teknis dan estimasi waktu dalam prosedur pelaporan:
Terdapat ketentuan khusus dan peringatan administratif bagi pelaksana kebijakan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.