Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 617

Tentang Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 617
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 617 Tahun 2025 yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman baru untuk mewujudkan penyelenggaraan pemungutan retribusi yang profesional, efektif, efisien, dan tertib administrasi. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih akuntabel dan transparan melalui standarisasi prosedur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur empat aspek fundamental dalam siklus pemungutan retribusi daerah yang meliputi:

  • Prosedur penerbitan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sebagai identitas wajib retribusi.
  • Prosedur penetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Prosedur penyetoran retribusi daerah ke kas daerah.
  • Prosedur pelaporan dan pertanggungjawaban atas dana retribusi yang telah dipungut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemungutan retribusi menitikberatkan pada ketepatan waktu dan integrasi sistem informasi. Berikut adalah urutan langkah teknis dan estimasi waktu dalam prosedur pelaporan:

  1. Menerima setoran uang dan bukti setor/Surat Tanda Setoran (STS) dengan target waktu 30 menit.
  2. Penyerahan STS kepada Bendahara Penerimaan dalam waktu 10 menit.
  3. Penginputan arsip STS ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) selama 30 menit.
  4. Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penerimaan untuk diserahkan kepada PPK SKPD dalam 15 menit.
  5. Verifikasi SPJ oleh PPK SKPD dan pengajuan pengesahan kepada Pengguna Anggaran (PA) dalam 15 menit.
  6. Pengesahan SPJ oleh Pengguna Anggaran sebagai dasar administrasi fungsional dalam waktu 15 menit.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan peringatan administratif bagi pelaksana kebijakan ini, di antaranya:

  • Peringatan Kinerja: Apabila prosedur operasional ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka akan berpengaruh langsung pada penilaian kinerja tahunan pejabat atau instansi terkait.
  • Kualifikasi Pelaksana: Petugas diwajibkan memiliki kemampuan manajerial serta memahami mekanisme administrasi pembukuan dan pelaporan secara mendalam.
  • Pencatatan Data: Seluruh dokumen wajib disimpan dan dikelola dalam dua format, yaitu data elektronik dan arsip manual untuk menjamin keamanan data.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.