| Tentang | Standar Operasional Prosedur Pengawasan Retribusi Daerah; |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 618 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Operasional Prosedur Pengawasan Retribusi Daerah; |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 618 Tahun 2025 menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan Retribusi Daerah. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan guna memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pengawasan Retribusi Daerah agar sesuai dengan tata kerja dan sistem yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melakukan optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur aspek teknis pengawasan yang dilakukan oleh unit kerja terkait, khususnya Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Pelaksana pengawasan wajib memenuhi kualifikasi tertentu guna menjamin kualitas hasil pengawasan, di antaranya:
Prosedur pengawasan diatur secara mendetail melalui tahapan waktu (mutu baku) sebagai prioritas pelaksanaan tugas. Tahapan teknis tersebut meliputi:
Terdapat klausul peringatan (warning) yang menegaskan bahwa apabila SOP ini tidak dilaksanakan sesuai prosedur, maka akan berdampak negatif pada tingkat kepatuhan wajib retribusi. Segala bentuk hasil pengawasan harus didokumentasikan dalam format Data Pembayaran Wajib Retribusi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pungutan daerah. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.