Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 618

Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Retribusi Daerah;
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 618
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Operasional Prosedur Pengawasan Retribusi Daerah;

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 618 Tahun 2025 menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan Retribusi Daerah. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan guna memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pengawasan Retribusi Daerah agar sesuai dengan tata kerja dan sistem yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melakukan optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur aspek teknis pengawasan yang dilakukan oleh unit kerja terkait, khususnya Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Pelaksana pengawasan wajib memenuhi kualifikasi tertentu guna menjamin kualitas hasil pengawasan, di antaranya:

  • Memiliki pengalaman teknis dalam bidang pengelolaan retribusi.
  • Memahami regulasi daerah yang berlaku secara mendalam.
  • Memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pada instansi BPKPAD.
  • Mampu mengoperasikan perangkat pendukung seperti komputer dan alat tulis kantor untuk pendataan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prosedur pengawasan diatur secara mendetail melalui tahapan waktu (mutu baku) sebagai prioritas pelaksanaan tugas. Tahapan teknis tersebut meliputi:

  1. Analisis dan penyusunan data objek pengawasan yang ditargetkan selesai dalam 5 hari kerja.
  2. Penyusunan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan yang melibatkan verifikasi berjenjang dari Kasubid hingga Kepala Badan.
  3. Pelaksanaan kunjungan atau peninjauan lapangan untuk verifikasi data wajib retribusi dengan alokasi waktu 7 hari per wajib retribusi.
  4. Penyusunan Kertas Kerja Pengawasan sebagai basis data pelaporan.
  5. Finalisasi laporan hasil pengawasan dan pengarsipan dokumen dalam durasi waktu 30 hingga 60 menit untuk tahap akhir.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat klausul peringatan (warning) yang menegaskan bahwa apabila SOP ini tidak dilaksanakan sesuai prosedur, maka akan berdampak negatif pada tingkat kepatuhan wajib retribusi. Segala bentuk hasil pengawasan harus didokumentasikan dalam format Data Pembayaran Wajib Retribusi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pungutan daerah. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.