| Tentang | Peningkatan Daya Guna Dan Hasil Guna Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1989 mengenai peningkatan daya guna dan hasil guna Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan untuk menggantikan peraturan lama, yaitu Instruksi Bupati Nomor 13/B/Inst/Bt/1984, guna menyesuaikan dengan perkembangan keadaan serta meningkatkan keseragaman dan ketertiban pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Instansi, Dinas, Camat, hingga Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul untuk memerintahkan para pegawai melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
Instruksi ini menetapkan jadwal kedisiplinan dan urutan penggunaan seragam dinas sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan peralihan dan tanggung jawab khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.
.