Instruksi Bupati Tahun 1989 Nomor 12

Tentang Peningkatan Daya Guna Dan Hasil Guna Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1989 mengenai peningkatan daya guna dan hasil guna Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan untuk menggantikan peraturan lama, yaitu Instruksi Bupati Nomor 13/B/Inst/Bt/1984, guna menyesuaikan dengan perkembangan keadaan serta meningkatkan keseragaman dan ketertiban pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Instansi, Dinas, Camat, hingga Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul untuk memerintahkan para pegawai melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan Upacara Bendera secara rutin di instansi masing-masing.
  • Penerapan standarisasi Pakaian Kerja/Dinas Kantor yang diatur berdasarkan hari kerja.
  • Kewajiban penggunaan atribut resmi seperti Lencana KORPRI dan Papan Nama.
  • Tanggung jawab pemeliharaan dan penjagaan keamanan kantor yang dibebankan kepada masing-masing pimpinan instansi atau dinas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Instruksi ini menetapkan jadwal kedisiplinan dan urutan penggunaan seragam dinas sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Upacara Bendera wajib dilakukan setiap hari Senin di kantor masing-masing dan setiap tanggal 17 setiap bulannya.
  2. Setiap hari Senin dan tanggal 17, pegawai wajib mengenakan seragam KORPRI lengkap dengan topi KORPRI.
  3. Setiap hari Selasa dan Rabu, pegawai wajib menggunakan seragam PDH (Pakaian Dinas Harian).
  4. Setiap hari Kamis dan Jumat, pegawai wajib menggunakan seragam PSH (Pakaian Sipil Harian).
  5. Setiap hari Sabtu, pegawai wajib menggunakan seragam Hansip.
  6. Penggunaan Lencana KORPRI dan Papan Nama bersifat wajib dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan peralihan dan tanggung jawab khusus sebagai berikut:

  • Sejak instruksi ini dikeluarkan, maka Instruksi Bupati Nomor 13/B/Inst/Bt/1984 dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Seluruh aspek keamanan dan pemeliharaan fisik kantor menjadi tanggung jawab penuh kepala instansi atau dinas yang bersangkutan.
  • Instruksi ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.