| Tentang | Peningkatan Daya Guna Dan Hasil Guna Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen hukum ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1989 yang mengatur tentang peningkatan daya guna dan hasil guna bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan aturan lama, yakni Instruksi Bupati Nomor 13/B/Inst/Bt/1984, dikarenakan aturan tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta diperlukan adanya keseragaman dan ketertiban bagi aparatur negara.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pejabat daerah, mulai dari Kepala Instansi/Dinas, Kepala Bagian Sekretariat, Camat, hingga Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Poin utama yang ditekankan adalah kewajiban bagi seluruh PNS untuk melaksanakan kegiatan kedinasan secara tertib, yang meliputi pelaksanaan upacara bendera dan standarisasi pakaian kerja/dinas kantor guna menciptakan profesionalisme dan disiplin kerja.
Terdapat beberapa prioritas pelaksanaan dan ketentuan teknis berpakaian yang diatur secara sistematis sebagai berikut:
Dengan berlakunya instruksi ini, maka Instruksi Bupati Nomor 13/B/Inst/Bt/1984 dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut. Ketentuan khusus lainnya mengatur bahwa tanggung jawab atas pemeliharaan dan penjagaan keamanan kantor berada sepenuhnya pada masing-masing Kepala Instansi atau Dinas. Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan untuk dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil di lingkungan Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.
.