Instruksi Bupati Tahun 1989 Nomor 12

Tentang Peningkatan Daya Guna Dan Hasil Guna Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1989 yang mengatur tentang peningkatan daya guna dan hasil guna bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan aturan lama, yakni Instruksi Bupati Nomor 13/B/Inst/Bt/1984, dikarenakan aturan tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta diperlukan adanya keseragaman dan ketertiban bagi aparatur negara.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pejabat daerah, mulai dari Kepala Instansi/Dinas, Kepala Bagian Sekretariat, Camat, hingga Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Poin utama yang ditekankan adalah kewajiban bagi seluruh PNS untuk melaksanakan kegiatan kedinasan secara tertib, yang meliputi pelaksanaan upacara bendera dan standarisasi pakaian kerja/dinas kantor guna menciptakan profesionalisme dan disiplin kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa prioritas pelaksanaan dan ketentuan teknis berpakaian yang diatur secara sistematis sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Upacara Bendera yang wajib dilaksanakan setiap hari Senin di kantor masing-masing dan setiap tanggal 17 yang diselenggarakan setiap bulan.
  2. Ketentuan penggunaan seragam kerja sesuai jadwal mingguan:
    • Hari Senin dan tanggal 17: Menggunakan seragam KORPRI lengkap dengan topi KORPRI.
    • Hari Selasa dan Rabu: Menggunakan seragam PDH (Pakaian Dinas Harian).
    • Hari Kamis dan Jumat: Menggunakan seragam PSH (Pakaian Sipil Harian).
    • Hari Sabtu: Menggunakan seragam Hansip.
  3. Penggunaan atribut pelengkap berupa lencana KORPRI dan papan nama wajib dikenakan secara konsisten dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dengan berlakunya instruksi ini, maka Instruksi Bupati Nomor 13/B/Inst/Bt/1984 dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut. Ketentuan khusus lainnya mengatur bahwa tanggung jawab atas pemeliharaan dan penjagaan keamanan kantor berada sepenuhnya pada masing-masing Kepala Instansi atau Dinas. Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan untuk dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil di lingkungan Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.