| Tentang | Pendelegasian Wewenang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 59 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pendelegasian Wewenang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2026 merupakan sebuah peraturan baru yang mengatur tentang pendelegasian wewenang dalam penerapan sanksi administratif terkait lingkungan hidup. Keputusan ini ditetapkan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bantul melalui pelimpahan mandat dari Bupati kepada instansi teknis terkait.
Dokumen ini secara resmi mendelegasikan seluruh kewenangan pemberian sanksi administratif atas pelanggaran perizinan berusaha bidang lingkungan hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Pendelegasian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 yang mewajibkan pendelegasian wewenang tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan administrasi pemerintahan.
Ruang lingkup wewenang yang didelegasikan mencakup langkah-langkah penegakan hukum administratif secara berurutan atau sesuai tingkat pelanggarannya, yang meliputi:
19 Januari 2026, ABDUL HALIM MUSLIH
.