Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 59

Tentang Pendelegasian Wewenang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 59
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendelegasian Wewenang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2026 merupakan sebuah peraturan baru yang mengatur tentang pendelegasian wewenang dalam penerapan sanksi administratif terkait lingkungan hidup. Keputusan ini ditetapkan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bantul melalui pelimpahan mandat dari Bupati kepada instansi teknis terkait.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara resmi mendelegasikan seluruh kewenangan pemberian sanksi administratif atas pelanggaran perizinan berusaha bidang lingkungan hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Pendelegasian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 yang mewajibkan pendelegasian wewenang tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan administrasi pemerintahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ruang lingkup wewenang yang didelegasikan mencakup langkah-langkah penegakan hukum administratif secara berurutan atau sesuai tingkat pelanggarannya, yang meliputi:

  1. Pemberian teguran tertulis kepada pelaku usaha;
  2. Penerapan tindakan paksaan pemerintah;
  3. Pengenaan sanksi berupa denda administratif;
  4. Melakukan pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
  5. Melakukan pencabutan Perizinan Berusaha secara permanen.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dalam menjalankan mandat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup wajib mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan wewenang penerapan sanksi tersebut langsung kepada Bupati.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi pengawas lingkungan di lapangan.
  • Sanksi administratif ini hanya berlaku bagi pelanggaran yang terkait dengan ketaatan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

19 Januari 2026, ABDUL HALIM MUSLIH

.