| Tentang | Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 60 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tahun Anggaran 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya terkait pemenuhan tenaga ahli yang berkompeten dalam pengelolaan warisan budaya di tingkat daerah.
Keputusan ini menetapkan personel yang memiliki mandat untuk memberikan rekomendasi teknis serta penilaian terhadap objek-objek yang diduga sebagai cagar budaya. Susunan personalia tim ahli tersebut terdiri dari para profesional dengan latar belakang keahlian sebagai berikut:
Fokus utama dan langkah pelaksanaan tim diatur dengan poin-poin teknis sebagai berikut:
Dokumen ini tidak mencantumkan larangan pidana secara langsung, namun menegaskan bahwa tim hanya memiliki kewenangan terbatas pada wilayah administratif Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh personalia yang ditunjuk wajib menjalankan tugas sesuai dengan lampiran keputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.