Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 60

Tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya terkait pemenuhan tenaga ahli yang berkompeten dalam pengelolaan warisan budaya di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan personel yang memiliki mandat untuk memberikan rekomendasi teknis serta penilaian terhadap objek-objek yang diduga sebagai cagar budaya. Susunan personalia tim ahli tersebut terdiri dari para profesional dengan latar belakang keahlian sebagai berikut:

  • Tenaga ahli di bidang Arkeologi yang bertugas melakukan pengkajian fisik dan sejarah benda purbakala.
  • Tenaga ahli di bidang Arsitektur untuk menilai struktur dan rancang bangun bangunan bersejarah.
  • Tenaga ahli di bidang Sosial guna meninjau dampak dan nilai penting budaya bagi masyarakat setempat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan tim diatur dengan poin-poin teknis sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan tugas tim sepenuhnya dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Bantul.
  2. Seluruh anggaran dan biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  3. Penetapan nama-nama dalam tim mengacu pada surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 2 Januari 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini tidak mencantumkan larangan pidana secara langsung, namun menegaskan bahwa tim hanya memiliki kewenangan terbatas pada wilayah administratif Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh personalia yang ditunjuk wajib menjalankan tugas sesuai dengan lampiran keputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.