Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 22

Tentang Pembentukan Tim Pembina Kabupaten Sehat Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sehat,2026,kabupaten,pembina

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Pembina Kabupaten Sehat untuk tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul melalui program Kabupaten Sehat. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan bersama tingkat menteri mengenai penyelenggaraan kabupaten/kota sehat di Indonesia.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci fungsi dan wewenang tim yang dibentuk untuk menjalankan program kesehatan daerah secara terpadu. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penyusunan rencana kerja yang mencakup usulan, prioritas, sasaran, dan evaluasi perkembangan program secara berkala.
  • Pengoordinasian lintas sektor yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan unsur non-pemerintah untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
  • Pemberian pembinaan teknis secara langsung kepada kelompok kerja di tingkat Kapanewon (kecamatan) dan Kalurahan (desa).
  • Pelaksanaan tugas-tugas administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim ini memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Penasihat, Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang membawahi beberapa kelompok kerja (Pokja) spesifik. Prioritas pelaksanaan dibagi ke dalam sembilan area teknis berikut:

  1. Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri: Fokus pada pencegahan penyakit dan promosi kesehatan masyarakat.
  2. Pemukiman dan Rumah Ibadah: Mengatur tata ruang pemukiman, penyediaan air bersih, dan sanitasi.
  3. Pasar Rakyat Sehat: Pengawasan sarana perdagangan dan keamanan alat kesehatan di pasar.
  4. Sekolah/Madrasah Sehat: Pengembangan lingkungan pendidikan yang mendukung kesehatan siswa.
  5. Pariwisata Sehat: Pengelolaan destinasi wisata yang memenuhi standar kesehatan lingkungan.
  6. Transportasi dan Tertib Lalu Lintas: Pengaturan keselamatan angkutan dan kelengkapan jalan.
  7. Perkantoran dan Perindustrian: Penerapan standar kesehatan kerja di sektor industri dan kantor.
  8. Perlindungan Sosial: Penanganan jaminan sosial dan rehabilitasi bagi masyarakat terdampak.
  9. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana: Kesiapsiagaan dan mitigasi risiko bencana daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini antara lain:

  • Akuntabilitas: Tim Pembina diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban atas seluruh pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Bantul.
  • Sumber Pendanaan: Pembiayaan program tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi tim juga diinstruksikan untuk mengupayakan dukungan dana dari sektor swasta, organisasi non-pemerintah, dan swadaya masyarakat.
  • Beban Biaya: Seluruh biaya operasional tim yang bersumber dari pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Legalitas: Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.