| Tentang | Pembentukan Tim Pembina Kabupaten Sehat Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sehat,2026,kabupaten,pembina |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Pembina Kabupaten Sehat untuk tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul melalui program Kabupaten Sehat. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan bersama tingkat menteri mengenai penyelenggaraan kabupaten/kota sehat di Indonesia.
Dokumen ini merinci fungsi dan wewenang tim yang dibentuk untuk menjalankan program kesehatan daerah secara terpadu. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Tim ini memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Penasihat, Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang membawahi beberapa kelompok kerja (Pokja) spesifik. Prioritas pelaksanaan dibagi ke dalam sembilan area teknis berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.