| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Pelaporan dan Tim Pelaksana Pengelola Sistem Pelaporan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 23 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | layak anak,verifikasi,pelaporan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantul untuk tahun 2026. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan guna mengoptimalisasi koordinasi antarinstansi dalam memenuhi indikator perlindungan dan pemenuhan hak anak secara berkala setiap tahunnya.
Dokumen ini merinci pembentukan dua tim utama dengan fungsi yang saling berkaitan dalam proses birokrasi pelaporan, yaitu:
Adapun tugas pokok yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Prioritas utama dari pembentukan tim ini adalah integrasi data lintas sektor yang terbagi ke dalam beberapa klaster penting. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Keputusan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus terkait pertanggungjawaban dan masa berlaku aturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.