Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 23

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Pelaporan dan Tim Pelaksana Pengelola Sistem Pelaporan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword layak anak,verifikasi,pelaporan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2026 merupakan peraturan yang diterbitkan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan evaluasi tahunan yang berkala guna mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan dua kelompok kerja utama dengan rincian tugas teknis sebagai berikut:

  • Tim Verifikasi Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Pelaporan: Memiliki tugas utama memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, melakukan verifikasi kesesuaian data dalam sistem pelaporan, serta menyampaikan laporan hasil verifikasi secara langsung kepada Bupati.
  • Tim Pelaksana Pengelola Sistem Pelaporan: Bertugas sebagai pelaksana teknis yang mengelola dan mengembangkan Sistem Pelaporan KLA, melakukan olah data, serta melakukan input data ke sistem nasional milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas pelaksanaan program ini difokuskan pada sinkronisasi data antarinstansi dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan susunan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai dari Sekretaris Daerah hingga kepala dinas terkait.
  2. Proses input data harus dipastikan akurat untuk mencerminkan kondisi riil di lapangan.
  3. Tindak lanjut hasil evaluasi Bupati harus segera dilaksanakan oleh tim verifikasi untuk perbaikan pelaporan.
  4. Seluruh pembiayaan pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur tanggung jawab dan masa berlaku peraturan ini:

  • Seluruh tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab kepada Bupati Bantul.
  • Dokumen pelaporan harus memenuhi standar verifikasi administrasi yang ketat sebelum diunggah ke sistem pusat.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.