Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 23

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Pelaporan dan Tim Pelaksana Pengelola Sistem Pelaporan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword layak anak,verifikasi,pelaporan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantul untuk tahun 2026. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan guna mengoptimalisasi koordinasi antarinstansi dalam memenuhi indikator perlindungan dan pemenuhan hak anak secara berkala setiap tahunnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan dua tim utama dengan fungsi yang saling berkaitan dalam proses birokrasi pelaporan, yaitu:

  • Tim Verifikasi Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Pelaporan yang bertugas memeriksa validitas data pendukung pelaporan.
  • Tim Pelaksana Pengelola Sistem Pelaporan yang bertugas sebagai pelaksana teknis operasional sistem informasi.

Adapun tugas pokok yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dalam Sistem Pelaporan Data.
  2. Pelaksanaan verifikasi kesesuaian antara dokumen lapangan dengan pelaporan yang diajukan.
  3. Pengolahan data dan evaluasi teknis terhadap sistem pelaporan secara menyeluruh.
  4. Penyampaian laporan hasil verifikasi dan tindak lanjut atas evaluasi yang diberikan oleh Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari pembentukan tim ini adalah integrasi data lintas sektor yang terbagi ke dalam beberapa klaster penting. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Input Data: Tim wajib melakukan input data ke sistem pelaporan pada tingkat kementerian pusat (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
  2. Alokasi Dana: Segala biaya pelaksanaan tugas tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  3. Koordinasi Sektoral: Pelaporan mencakup klaster hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan dasar, pendidikan, serta perlindungan khusus anak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus terkait pertanggungjawaban dan masa berlaku aturan:

  • Tim yang dibentuk wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan seluruh instruksi kerja.
  • Susunan personalia tim melibatkan pejabat dari berbagai instansi seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  • Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang tercantum dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.