| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Pelaporan dan Tim Pelaksana Pengelola Sistem Pelaporan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 23 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | layak anak,verifikasi,pelaporan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2026 merupakan peraturan yang diterbitkan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan evaluasi tahunan yang berkala guna mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.
Keputusan ini merinci pembentukan dua kelompok kerja utama dengan rincian tugas teknis sebagai berikut:
Prioritas pelaksanaan program ini difokuskan pada sinkronisasi data antarinstansi dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang mengatur tanggung jawab dan masa berlaku peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.