Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 45

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 45
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar lebih terkoordinasi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Poin-Poin Utama

TKKSD dibentuk dengan susunan personalia yang melibatkan berbagai unsur pejabat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah hingga analis kebijakan. Tugas pokok tim ini mencakup aspek administratif dan strategis dalam hubungan kemitraan, di antaranya adalah pemetaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) serta Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). Tim ini bertanggung jawab dalam menyiapkan naskah Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama (PKS), hingga melakukan evaluasi terhadap dokumen proposal atau studi kelayakan yang diajukan oleh pemrakarsa kerja sama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Koordinasi Persiapan: Menyiapkan seluruh kerangka acuan dan rencana kerja sama yang bersifat sinergis antara pemerintah pusat dan daerah.
  2. Penilaian Kelayakan: Melakukan penilaian mendalam terhadap proposal dan dokumen teknis lainnya untuk memastikan efektivitas kerja sama.
  3. Rekomendasi Kebijakan: Memberikan rekomendasi formal kepada Bupati untuk menandatangani dokumen kerja sama yang telah memenuhi syarat.
  4. Fasilitasi Persetujuan DPRD: Mengurus proses perizinan ke DPRD apabila terdapat rencana kerja sama yang berpotensi membebani masyarakat atau keuangan daerah.
  5. Manajemen Sengketa: Mengoordinasikan langkah-langkah penyelesaian jika terjadi perselisihan atau sengketa hukum dalam pelaksanaan kerja sama di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Terdapat kewajiban khusus bagi tim untuk menyusun Laporan Semester dan Laporan Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja sama daerah. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh seluruh instansi terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.