Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 45

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 45
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2026 merupakan landasan hukum bagi pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan tim kerja baru yang bertugas memastikan penyelenggaraan kerja sama daerah berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk mencapai hasil guna maksimal bagi daerah.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab teknis yang luas dalam mengelola hubungan kerja sama antarlembaga, yang meliputi:

  • Melakukan pemetaan terhadap Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) serta Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).
  • Menyusun kerangka acuan kerja, proposal, dan melakukan penilaian terhadap studi kelayakan dari pihak pemrakarsa kerja sama.
  • Menyiapkan berbagai dokumen legalitas seperti naskah Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama (PKS), kontrak kerja sama, serta rencana kerja sinergi.
  • Mengoordinasikan penyelesaian jika terjadi permasalahan, perselisihan, atau sengketa yang timbul dalam pelaksanaan kerja sama di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan koordinasi kerja sama daerah ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pemberian rekomendasi kepada Bupati untuk menandatangani dokumen kerja sama hanya dapat dilakukan setelah dokumen tersebut melalui proses penilaian dan verifikasi oleh tim.
  2. Tim wajib menyusun laporan semester dan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kerja sama daerah.
  3. Struktur personalia tim dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua, dengan melibatkan berbagai unsur dinas seperti Bagian Tata Pemerintahan, Inspektorat, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan persyaratan khusus yang diatur dalam keputusan ini:

  • Tim dilarang mengabaikan proses persetujuan DPRD apabila rencana kerja sama yang akan dijalankan berpotensi memberikan beban keuangan atau dampak langsung kepada masyarakat dan daerah.
  • Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional bagi tim koordinasi selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.