Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 45

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 45
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengoordinasikan penyelenggaraan kerja sama daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola hubungan kemitraan, baik dalam bentuk Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) maupun Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penyiapan koordinasi dan penyusunan pemetaan potensi kerja sama daerah.
  • Penyusunan naskah administrasi hukum berupa Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan Nota Kesepakatan Sinergi.
  • Pemberian rekomendasi teknis kepada Bupati terkait kelayakan penandatanganan suatu dokumen kerja sama.
  • Pengoordinasian penyelesaian sengketa atau permasalahan yang timbul selama masa pelaksanaan kerja sama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim wajib menjalankan langkah-langkah pelaksanaan sesuai dengan urutan tugas berikut:

  1. Pemetaan & Penyiapan: Menyusun daftar prioritas kerja sama dan menyiapkan kerangka acuan (proposal) untuk pihak terkait.
  2. Penilaian Kelayakan: Melakukan penilaian terhadap proposal dan feasibility study (studi kelayakan) yang diajukan oleh pemrakarsa kerja sama.
  3. Fasilitasi Legislatif: Mengawal proses persetujuan di DPRD apabila rencana kerja sama tersebut berpotensi membebani masyarakat atau keuangan daerah.
  4. Pelaporan Berkala: Menyusun laporan semester dan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kerja sama daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan khusus ini, ditekankan bahwa tim wajib memfasilitasi persetujuan DPRD jika suatu kerja sama memberikan dampak finansial yang signifikan bagi daerah. Seluruh biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh seluruh instansi terkait dalam struktur pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH. .