| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 45 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengoordinasikan penyelenggaraan kerja sama daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi Pemerintah Kabupaten Bantul.
Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola hubungan kemitraan, baik dalam bentuk Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) maupun Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Tim wajib menjalankan langkah-langkah pelaksanaan sesuai dengan urutan tugas berikut:
Dalam ketentuan khusus ini, ditekankan bahwa tim wajib memfasilitasi persetujuan DPRD jika suatu kerja sama memberikan dampak finansial yang signifikan bagi daerah. Seluruh biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh seluruh instansi terkait dalam struktur pemerintahan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH. .