| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 45 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2026 merupakan landasan hukum bagi pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan tim kerja baru yang bertugas memastikan penyelenggaraan kerja sama daerah berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk mencapai hasil guna maksimal bagi daerah.
Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab teknis yang luas dalam mengelola hubungan kerja sama antarlembaga, yang meliputi:
Pelaksanaan koordinasi kerja sama daerah ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan persyaratan khusus yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.