| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 45 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar lebih terkoordinasi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
TKKSD dibentuk dengan susunan personalia yang melibatkan berbagai unsur pejabat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah hingga analis kebijakan. Tugas pokok tim ini mencakup aspek administratif dan strategis dalam hubungan kemitraan, di antaranya adalah pemetaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) serta Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). Tim ini bertanggung jawab dalam menyiapkan naskah Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama (PKS), hingga melakukan evaluasi terhadap dokumen proposal atau studi kelayakan yang diajukan oleh pemrakarsa kerja sama.
Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Terdapat kewajiban khusus bagi tim untuk menyusun Laporan Semester dan Laporan Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja sama daerah. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh seluruh instansi terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.