| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Penghargaan Pemberdayaan bagi Kaum Rois di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Nomor Peraturan | 599 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Penghargaan Pemberdayaan bagi Kaum Rois di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 599 Tahun 2025 yang mengatur tentang penetapan daftar penerima serta besaran nominal Uang Penghargaan Pemberdayaan bagi Kaum Rois di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi secara formal atas kontribusi para tokoh agama tersebut dalam pembinaan spiritual serta pengawasan norma keagamaan di masyarakat, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:
Mekanisme pelaksanaan dan fokus alokasi anggaran diatur dengan ketentuan berikut:
Beberapa ketentuan tambahan dan batasan dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.