Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 599

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Penghargaan Pemberdayaan bagi Kaum Rois di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 599
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Penghargaan Pemberdayaan bagi Kaum Rois di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 599 Tahun 2025 yang mengatur tentang penetapan daftar penerima serta besaran nominal Uang Penghargaan Pemberdayaan bagi Kaum Rois di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi secara formal atas kontribusi para tokoh agama tersebut dalam pembinaan spiritual serta pengawasan norma keagamaan di masyarakat, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:

  • Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan penghargaan kepada Kaum Rois yang memiliki tugas dan tanggung jawab atas kegiatan keagamaan di tingkat lokal.
  • Penerima penghargaan ditentukan berdasarkan daftar nama dan alamat yang tercantum dalam lampiran keputusan.
  • Setiap penerima mendapatkan uang penghargaan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Keputusan ini merupakan regulasi operasional untuk pelaksanaan anggaran pada tahun berjalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mekanisme pelaksanaan dan fokus alokasi anggaran diatur dengan ketentuan berikut:

  1. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  2. Total anggaran yang dikucurkan untuk seluruh penerima penghargaan mencapai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Berdasarkan total anggaran, terdapat 2.500 orang penerima yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul (seperti Bambanglipuro, Banguntapan, Bantul, dan wilayah lainnya).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan tambahan dan batasan dalam keputusan ini meliputi:

  • Penerima haruslah individu yang terverifikasi dalam daftar lampiran keputusan untuk menjaga tertib administrasi.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hanya berlaku untuk tahun anggaran 2025.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah dan instansi terkait untuk keperluan pengawasan dan pengendalian keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.