| Tentang | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul kepada Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 601 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul kepada Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 601 Tahun 2025 yang mengatur mengenai persetujuan pemberian hibah barang milik daerah. Keputusan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan aset daerah berupa bangunan menara kepada Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo demi mendukung kepentingan sosial dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Isi mendasar dari peraturan ini mencakup pengalihan tanggung jawab dan kepemilikan aset dari pemerintah kabupaten kepada pihak kalurahan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan rincian teknis serta langkah-langkah pelaksanaan hibah sebagai berikut:
Terdapat batasan dan prosedur khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.