Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 601

Tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul kepada Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 601
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul kepada Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 601 Tahun 2025 yang mengatur mengenai persetujuan pemberian hibah barang milik daerah. Keputusan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan aset daerah berupa bangunan menara kepada Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo demi mendukung kepentingan sosial dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari peraturan ini mencakup pengalihan tanggung jawab dan kepemilikan aset dari pemerintah kabupaten kepada pihak kalurahan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Hibah dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, dan pendidikan yang bersifat non komersial.
  • Aset yang dihibahkan merupakan barang milik daerah selain tanah yang dianggap lebih optimal jika dikelola oleh pemerintah setempat.
  • Landasan hukum utama pelaksanaan hibah ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian teknis serta langkah-langkah pelaksanaan hibah sebagai berikut:

  1. Objek yang dihibahkan adalah 1 (satu) unit Gedung dan Bangunan dengan spesifikasi sebagai Menara Repeater.
  2. Aset tersebut berlokasi di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul dengan nilai perolehan sebesar Rp 8.800.000,00.
  3. Pelaksanaan hibah wajib dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Bantul dan Lurah Terong.
  4. Proses serah terima fisik aset harus didokumentasikan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dan Lurah Terong.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan prosedur khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Pemanfaatan aset yang telah dihibahkan dilarang digunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial atau mencari keuntungan pribadi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni pada awal September 2025.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah untuk keperluan pengawasan serta penatausahaan aset.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.