| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 603 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 603 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian atau perubahan personel yang tergabung dalam Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025 guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas evaluasi.
Isi teknis dari peraturan ini fokus pada pemutakhiran daftar nama dan jabatan yang mengisi struktur tim evaluasi kinerja. Perubahan ini dipandang perlu karena adanya pergeseran posisi atau kebutuhan organisasi dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Tim ini memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian dan pemantauan terhadap capaian kinerja setiap perangkat daerah agar selaras dengan target pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Fokus utama dari keputusan ini adalah penetapan hierarki koordinasi dalam proses evaluasi yang disusun sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.