Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 603

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 603
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melakukan penyesuaian susunan personalia tim akibat adanya perubahan pejabat atau petugas yang ditunjuk agar proses evaluasi kinerja tetap berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Poin-Poin Utama

  • Fokus utama dari peraturan ini adalah memperbarui daftar personalia yang bertugas melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bantul.
  • Struktur tim dibagi menjadi tiga tingkatan utama yaitu Tim Pengarah, Tim Teknis, dan Sekretariat guna memastikan pembagian kerja yang sistematis.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penilaian akuntabilitas instansi pemerintah selama tahun 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tim Pengarah dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul, dengan tanggung jawab utama berada pada Sekretaris Daerah.
  2. Tim Teknis diketuai oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang bertugas mengoordinasikan teknis penilaian di lapangan.
  3. Keanggotaan tim melibatkan lintas sektor, mulai dari Inspektorat Daerah untuk fungsi pengawasan, BKPSDM untuk urusan sumber daya manusia, hingga bagian organisasi untuk tata laksana.
  4. Proses evaluasi mengacu pada pedoman teknis pelaksanaan evaluasi kinerja yang diatur dalam peraturan bupati mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini secara otomatis mengubah lampiran pada keputusan sebelumnya dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Seluruh personel yang telah ditunjuk dalam lampiran wajib menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan dilarang menyalahgunakan wewenang dalam proses penilaian kinerja perangkat daerah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Ditetapkan pada tanggal: 2 September 2025

Ditandatangani oleh: ABDUL HALIM MUSLIH (Bupati Bantul)

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.