| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 603 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 603 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025. Fokus utama dari peraturan ini adalah melakukan pemutakhiran terhadap susunan personel dalam Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan struktur tim dengan adanya pergantian pejabat atau personel yang ditunjuk agar proses evaluasi tetap berjalan optimal dan akuntabel.
Peraturan ini secara khusus menetapkan struktur baru dalam daftar personalia yang bertugas melakukan evaluasi kinerja. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pelaksanaan evaluasi kinerja diprioritaskan pada efektivitas kerja perangkat daerah dengan susunan tim yang terbagi ke dalam beberapa tingkatan koordinasi, yaitu:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.