Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 603

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 603
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 603 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025. Fokus utama dari peraturan ini adalah melakukan pemutakhiran terhadap susunan personel dalam Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan struktur tim dengan adanya pergantian pejabat atau personel yang ditunjuk agar proses evaluasi tetap berjalan optimal dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara khusus menetapkan struktur baru dalam daftar personalia yang bertugas melakukan evaluasi kinerja. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Perubahan daftar nama dan jabatan yang tercantum dalam lampiran keputusan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aturan induk.
  • Penetapan personel didasarkan pada kebutuhan penyesuaian organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Penyederhanaan birokrasi dalam proses pemantauan kinerja melalui tim yang memiliki kompetensi teknis di bidang perencanaan, pengawasan, dan kepegawaian.
  • Landasan hukum utama yang digunakan mencakup Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan evaluasi kinerja diprioritaskan pada efektivitas kerja perangkat daerah dengan susunan tim yang terbagi ke dalam beberapa tingkatan koordinasi, yaitu:

  1. Tim Pengarah: Bertugas memberikan arahan kebijakan, dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan Bupati dan Wakil Bupati sebagai pengarah utama.
  2. Tim Teknis: Dipimpin oleh Sekretaris Bappeda yang bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan evaluasi di lapangan.
  3. Sekretariat: Mendukung fungsi administrasi dan operasional tim selama masa tugas tahun 2025.
  4. Unsur Anggota: Melibatkan pejabat dari berbagai instansi penting seperti Inspektorat Daerah, BKPSDM, dan BPKPAD untuk memastikan penilaian yang menyeluruh dari sisi pengawasan dan anggaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini secara otomatis mengubah lampiran pada keputusan lama (Nomor 89 Tahun 2025), sehingga personel yang lama dan telah diganti tidak lagi memiliki kewenangan dalam tim tersebut.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 September 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.