Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 603

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 603
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 603 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 89 Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap adanya perubahan personel yang ditunjuk sebagai anggota Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan utama terletak pada Lampiran keputusan yang memuat susunan dan personalia tim yang telah diperbarui.
  • Pembentukan tim ini berfungsi sebagai instrumen untuk melaksanakan evaluasi kinerja secara berkala terhadap seluruh instansi di bawah naungan pemerintah daerah.
  • Dasar hukum penetapan ini merujuk pada undang-undang pemerintahan daerah terbaru dan peraturan mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
  • Keputusan ini memastikan bahwa proses evaluasi tetap berjalan objektif dengan melibatkan pejabat yang kompeten di bidangnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tim Pengarah diprioritaskan untuk memberikan arahan strategis, yang dipimpin langsung oleh Bupati Bantul, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab.
  2. Tim Teknis dipimpin oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan anggota yang terdiri dari berbagai bidang riset, inovasi, dan pengendalian.
  3. Alokasi personel mencakup perwakilan dari Inspektorat Daerah, BKPSDM, serta bagian organisasi untuk memastikan penilaian kinerja mencakup aspek pengawasan dan manajemen sumber daya manusia.
  4. Sekretariat tim dibentuk untuk mendukung administrasi evaluasi yang diisi oleh unsur staf dari Bappeda Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Anggota tim yang telah diganti dalam keputusan ini tidak lagi memiliki kewenangan dalam proses evaluasi kinerja perangkat daerah tahun 2025.
  • Segala ketentuan dalam Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2025 tetap berlaku sepanjang tidak diubah oleh keputusan terbaru ini.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada awal September 2025.
  • Hasil evaluasi tim akan menjadi dasar penilaian capaian kinerja instansi yang berdampak pada pelaporan progress report daerah.

2 September 2025, ABDUL HALIM MUSLIH

.