| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 603 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 603 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 89 Tahun 2025. Fokus utama dari peraturan ini adalah mengenai pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Status peraturan ini adalah Peraturan Perubahan yang diterbitkan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan susunan personel atau keanggotaan tim yang telah ditunjuk sebelumnya agar sesuai dengan kondisi organisasi terkini.
Isi teknis utama dalam dokumen ini adalah perubahan daftar nama dan jabatan yang mengisi struktur tim evaluasi. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan proses monitoring dan evaluasi kinerja instansi tetap berjalan optimal. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan evaluasi didasarkan pada urutan prioritas struktur organisasi tim yang bertugas menjamin akuntabilitas kinerja. Berikut adalah rincian teknis pembagian tugasnya:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.