Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 603

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 603
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 603 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 89 Tahun 2025. Fokus utama dari peraturan ini adalah mengenai pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Status peraturan ini adalah Peraturan Perubahan yang diterbitkan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan susunan personel atau keanggotaan tim yang telah ditunjuk sebelumnya agar sesuai dengan kondisi organisasi terkini.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam dokumen ini adalah perubahan daftar nama dan jabatan yang mengisi struktur tim evaluasi. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan proses monitoring dan evaluasi kinerja instansi tetap berjalan optimal. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Perubahan daftar personel pada Lampiran keputusan yang menjadi dasar hukum operasional tim di lapangan.
  • Pembagian peran kerja yang lebih spesifik antara fungsi pengarahan, fungsi teknis, dan fungsi administratif.
  • Legalitas formal bagi personel baru untuk melaksanakan tugas evaluasi sesuai dengan Standard Operating Procedure yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan evaluasi didasarkan pada urutan prioritas struktur organisasi tim yang bertugas menjamin akuntabilitas kinerja. Berikut adalah rincian teknis pembagian tugasnya:

  1. Tim Pengarah: Bertugas memberikan arahan kebijakan strategis, yang dipimpin langsung oleh Bupati Bantul, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagai Penanggung Jawab.
  2. Tim Teknis: Bertanggung jawab atas pelaksanaan evaluasi secara mendalam, diketuai oleh Sekretaris Bappeda dengan melibatkan pejabat dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Bagian Organisasi.
  3. Sekretariat: Fokus pada dukungan administratif dan pengolahan data hasil evaluasi yang dikelola oleh unsur staf dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  4. Pejabat Fungsional: Melibatkan tenaga ahli seperti Analis Kebijakan, Perencana, dan Penyuluh Hukum untuk memastikan validitas data dan kepatuhan terhadap regulasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Lampiran baru dalam keputusan ini secara otomatis menggantikan lampiran pada Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2025 terkait susunan personalia.
  • Keputusan ini bersifat langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga tidak ada masa transisi yang lama bagi personel baru untuk memulai tugasnya.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.