Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 603

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 603
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 603 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian atau perubahan personel yang tergabung dalam Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025 guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas evaluasi.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari peraturan ini fokus pada pemutakhiran daftar nama dan jabatan yang mengisi struktur tim evaluasi kinerja. Perubahan ini dipandang perlu karena adanya pergeseran posisi atau kebutuhan organisasi dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Tim ini memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian dan pemantauan terhadap capaian kinerja setiap perangkat daerah agar selaras dengan target pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penetapan hierarki koordinasi dalam proses evaluasi yang disusun sebagai berikut:

  1. Tim Pengarah: Dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati, dengan Sekretaris Daerah sebagai Penanggung Jawab, serta melibatkan Kepala Bappeda dan BPKPAD sebagai anggota inti.
  2. Tim Teknis: Diketuai oleh Sekretaris Bappeda yang bertugas mengoordinasikan aspek operasional evaluasi di lapangan.
  3. Komposisi Anggota: Melibatkan pejabat fungsional seperti Perencana Ahli Muda, Penyuluh Hukum, dan Analis Kebijakan dari berbagai unit kerja seperti Inspektorat, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi.
  4. Dukungan Sekretariat: Disediakan 9 orang personel dari unsur Bappeda untuk menangani seluruh urusan administrasi dan pelaporan tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Susunan personalia yang tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati sebelumnya dan secara otomatis mengganti susunan lama.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Seluruh pihak yang ditunjuk dalam tim wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.