| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 603 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Keputusan ini merupakan Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melakukan penyesuaian susunan personalia tim akibat adanya perubahan pejabat atau petugas yang ditunjuk agar proses evaluasi kinerja tetap berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Keputusan ini secara otomatis mengubah lampiran pada keputusan sebelumnya dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Seluruh personel yang telah ditunjuk dalam lampiran wajib menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan dilarang menyalahgunakan wewenang dalam proses penilaian kinerja perangkat daerah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Ditetapkan pada tanggal: 2 September 2025
Ditandatangani oleh: ABDUL HALIM MUSLIH (Bupati Bantul)
.