Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 621

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Program Sambung Pangan Bantul untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 621
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Program Sambung Pangan Bantul untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 621 Tahun 2025 yang menetapkan daftar penerima serta besaran bantuan sosial dalam program Sambung Pangan Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam melaksanakan penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025, serta merupakan tindak lanjut teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik mengatur tentang identitas warga yang berhak menerima bantuan sosial berdasarkan kriteria kemiskinan ekstrem. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan daftar nama dan alamat lengkap penerima bantuan yang tersebar di berbagai Kapanewon dan Kalurahan di Kabupaten Bantul.
  • Penerima manfaat mencakup warga di wilayah seperti Bambanglipuro, Banguntapan, Bantul, Dlingo, Imogiri, Jetis, Kretek, Pajangan, Pandak, Piyungan, Pleret, Pundong, Sanden, Sedayu, Sewon, dan Srandakan.
  • Bantuan ini bersifat stimulan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan bagi kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penyaluran bantuan diatur dengan rincian teknis dan alokasi anggaran sebagai berikut:

  1. Besaran bantuan yang diberikan adalah senilai Rp200.000,00 per bulan untuk setiap penerima.
  2. Jangka waktu pemberian bantuan ditetapkan selama 4 bulan dalam satu tahun anggaran.
  3. Total nominal bantuan yang diterima oleh setiap orang adalah sebesar Rp800.000,00.
  4. Total alokasi anggaran yang dikucurkan untuk program ini mencapai Rp923.200.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  5. Daftar lengkap 1.154 penerima bantuan tercantum secara rinci dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan keputusan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait administrasi dan pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan September 2025.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah, Bappeda, BPKAD, dan Dinas Sosial untuk keperluan pengawasan dan audit pelaksanaan program agar tepat sasaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.