Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 621

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Program Sambung Pangan Bantul untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 621
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Program Sambung Pangan Bantul untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 621 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta besaran bantuan sosial dalam rangka program Sambung Pangan Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari kebijakan daerah untuk tahun anggaran 2025 yang bertujuan khusus dalam melakukan penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur rincian operasional mengenai pemberian bantuan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori rentan. Poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan daftar nama dan alamat lengkap penerima bantuan (by name by address) yang tercantum dalam lampiran keputusan.
  • Pemberian payung hukum bagi Dinas Sosial dan instansi terkait untuk menyalurkan dana bantuan sesuai dengan data yang telah diverifikasi.
  • Pengintegrasian program dengan pedoman penyaluran bantuan sosial penanganan kemiskinan ekstrem yang telah ditetapkan sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan fokus anggaran dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Besaran bantuan sosial diberikan senilai Rp200.000,00 per bulan untuk setiap penerima.
  2. Durasi pemberian bantuan ditetapkan selama 4 bulan berturut-turut dalam tahun anggaran berjalan.
  3. Total nilai manfaat yang diterima oleh setiap individu adalah sebesar Rp800.000,00.
  4. Total keseluruhan anggaran yang dialokasikan berdasarkan rekapitulasi daftar penerima adalah senilai Rp923.200.000,00.
  5. Bantuan ini menyasar warga di berbagai wilayah Kapanewon seperti Bambanglipuro, Banguntapan, Bantul, Dlingo, Imogiri, Jetis, Kretek, Pajangan, Pandak, Piyungan, Pleret, Pundong, Sanden, Sedayu, Sewon, Srandakan, dan wilayah lainnya di Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pembiayaan dan pemberlakuan aturan ini:

  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 September 2025.
  • Penerima manfaat dilarang menggunakan bantuan di luar peruntukan penanganan kebutuhan pangan pokok yang telah ditentukan dalam program Sambung Pangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.