Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 621

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Program Sambung Pangan Bantul untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 621
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Program Sambung Pangan Bantul untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 621 Tahun 2025 yang menetapkan daftar penerima manfaat dan rincian nominal bantuan sosial dalam program Sambung Pangan Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai regulasi pelaksanaan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2025 dengan tujuan utama melakukan percepatan penanganan Kemiskinan Ekstrem di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pengesahan lampiran yang memuat identitas lengkap warga yang berhak menerima bantuan sosial. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Penetapan daftar 1.154 penerima bantuan yang tersebar di berbagai wilayah Kapanewon (kecamatan) dan Kalurahan (desa).
  • Penyusunan data berdasarkan nama, alamat, hingga nomor RT untuk memastikan akurasi penyaluran.
  • Pengesahan besaran nominal yang diterima oleh setiap individu yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
  • Penegasan bahwa daftar penerima merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dasar hukum operasional bantuan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas alokasi dan langkah pelaksanaan teknis bantuan sebagai berikut:

  1. Bantuan diprioritaskan untuk warga yang masuk dalam kategori extreme poverty sesuai kriteria verifikasi dinas terkait.
  2. Besaran bantuan ditetapkan senilai Rp200.000,00 per bulan untuk setiap penerima.
  3. Jangka waktu pemberian bantuan adalah selama 4 bulan.
  4. Total bantuan yang diterima oleh setiap orang secara akumulatif adalah sebesar Rp800.000,00.
  5. Total pagu anggaran yang disiapkan untuk seluruh penerima dalam keputusan ini berjumlah Rp923.200.000,00.
  6. Seluruh pembiayaan program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini juga mengatur beberapa hal administratif dan aturan peralihan yang penting:

  • Segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini tidak boleh dibebankan di luar sumber dana APBD yang telah ditetapkan.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Bappeda untuk memastikan transparansi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Penggunaan bantuan diharapkan tepat sasaran untuk mendukung ketahanan pangan dan dilarang disalahgunakan untuk keperluan di luar ketentuan teknis program.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 September 2025. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.