Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 621

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Program Sambung Pangan Bantul untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 621
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Program Sambung Pangan Bantul untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 621 Tahun 2025 yang menetapkan daftar nama warga penerima serta nominal bantuan dalam program Sambung Pangan Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan agenda Penanganan Kemiskinan Ekstrem di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut teknis dari Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2025 mengenai pedoman penyaluran bantuan sosial di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik merinci identitas penerima manfaat yang mencakup nama, alamat lengkap hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), serta persebaran wilayah di berbagai Kapanewon dan Kalurahan di Kabupaten Bantul. Inti dari keputusan ini adalah pengesahan aspek legalitas bagi ribuan warga untuk menerima dana stimulan guna mendukung ketahanan pangan keluarga yang masuk dalam kategori ekonomi paling rentan atau extreme poverty.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program bantuan sosial ini diatur dengan rincian teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000,00 per bulan.
  2. Jangka waktu pemberian bantuan ditetapkan selama 4 (empat) bulan untuk tahun anggaran 2025.
  3. Total akumulasi dana yang diterima oleh setiap warga dalam daftar tersebut adalah Rp800.000,00.
  4. Total anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk seluruh penerima dalam keputusan ini adalah sebesar Rp923.200.000,00.
  5. Pembiayaan atas keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Daftar nama dan besaran penerimaan yang terlampir merupakan kesatuan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen keputusan ini.
  • Pemanfaatan dana harus sesuai dengan peruntukan program penanganan kemiskinan dan tidak boleh dialihkan untuk tujuan lain yang tidak relevan.
  • Ketentuan ini bersifat final untuk daftar penerima yang telah ditetapkan dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal keputusan ini ditandatangani.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.