Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 621

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Program Sambung Pangan Bantul untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 621
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Program Sambung Pangan Bantul untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 621 Tahun 2025 yang menetapkan daftar penerima serta jumlah nominal bantuan sosial melalui Program Sambung Pangan Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penyaluran Bantuan Sosial yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2025 agar bantuan tepat sasaran dan memiliki payung hukum yang kuat.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan kelancaran distribusi bantuan, yaitu:

  • Penetapan daftar nama dan alamat para penerima manfaat (beneficiaries) secara rinci yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data kewilayahan yang mencakup tingkat Kapanewon hingga Kalurahan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penegasan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab anggaran daerah melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian teknis mengenai besaran bantuan dan jangka waktu pelaksanaan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Bantuan sosial diberikan dalam bentuk dana tunai senilai Rp200.000,00 per bulan untuk setiap penerima manfaat.
  2. Durasi pemberian bantuan ditetapkan selama 4 bulan untuk tahun anggaran berjalan.
  3. Total besaran penerimaan yang akan diterima oleh setiap individu adalah Rp800.000,00.
  4. Total pagu anggaran yang disiapkan untuk mendanai bantuan kepada 1.154 penerima adalah sebesar Rp923.200.000,00.
  5. Alokasi dana diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem di wilayah seperti Bambanglipuro, Banguntapan, Bantul, Dlingo, Imogiri, Jetis, Kretek, Pajangan, Pandak, Piyungan, Pleret, Pundong, Sanden, Sedayu, Sewon, dan Srandakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini juga memuat ketentuan administratif dan pengawasan sebagai berikut:

  • Dana bantuan wajib digunakan sesuai dengan peruntukannya dalam mendukung ketahanan pangan dan dilarang digunakan untuk hal-hal yang tidak relevan dengan upaya pengentasan kemiskinan.
  • Pelaksanaan penyaluran harus melalui pengawasan ketat dari Inspektorat Daerah dan instansi terkait untuk menjaga transparansi (accountability).
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada kepala badan atau dinas terkait, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Bantul, sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.